JAKARTA — Pengacara nasional sekaligus pengamat kerukunan antarumat beragama, Agustinus Nahak, SH, MH, mengecam keras insiden intoleransi yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, pada 27 Juni 2025. Dalam peristiwa itu, kegiatan retret siswa Kristen dibubarkan secara paksa dan vila tempat kegiatan berlangsung dirusak oleh kelompok tidak dikenal. Nahak menyebut insiden itu sebagai tindakan biadab yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap sendi-sendi kebhinekaan dan keberagaman bangsa Indonesia.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis Sabtu, 5 Juli 2025, Agustinus Nahak menilai tindakan intoleran tersebut merupakan pukulan telak terhadap nilai-nilai luhur Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh diam atau bersikap permisif terhadap kekerasan berbasis agama dan keyakinan yang terjadi secara berulang, khususnya di wilayah Jawa Barat. Ia mendesak agar pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap para pelaku dan mendorong revisi terhadap berbagai kebijakan diskriminatif yang selama ini menjadi pemicu suburnya tindakan intoleransi.
Nahak merujuk pada data dari SETARA Institute yang menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Barat menempati peringkat teratas dalam pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Ia menyebut Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang pelarangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia, serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, sebagai regulasi yang menjadi akar dari problem intoleransi yang mengakar. Menurutnya, kebijakan-kebijakan tersebut telah menciptakan ruang legal bagi pelaku intoleran untuk melakukan aksi kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama.
Agustinus Nahak menegaskan bahwa negara seharusnya hadir untuk semua warga negara tanpa memandang latar belakang agama dan keyakinan. Ia mengingatkan bahwa prinsip konstitusional Indonesia menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap orang. Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada enam agama yang secara administratif diakui negara, melainkan wajib menjamin hak beribadah setiap warga negara tanpa diskriminasi. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang adil, imparsial, dan tidak tunduk pada tekanan kelompok-kelompok intoleran.
Selain aspek hukum, Nahak juga menyoroti pentingnya pendekatan edukatif kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya hidup berdampingan secara damai dalam bingkai keberagaman. Ia menyebut intoleransi sebagai “bom waktu” yang jika dibiarkan akan menggerogoti fondasi persatuan dan kesatuan nasional.
Pernyataan keras dari Agustinus Nahak ini diharapkan menjadi pengingat bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat bahwa perlindungan terhadap kebebasan beragama bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan landasan moral dan ideologis dalam menjaga Indonesia sebagai negara yang majemuk dan demokratis.
(TIM NPLO)
























