APH Dituding Tutup Mata, Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Dekat Kantor Polisi

MEGAPOLITAN UPDATE

Minggu, 20 Juli 2025 - 01:46

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, Sumatera Selatan – Tim awak media melakukan penelusuran ke sebuah lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di Jalan Letnan Mucher Saleh, Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara. Lokasi tersebut tidak jauh dari akses menuju Kota Palembang dan Polda Sumsel, hanya berjarak sekitar 1–2 kilometer atau sekitar 30 menit dari Mapolres Ogan Ilir.

Dugaan aktivitas ilegal tersebut melibatkan BBM jenis solar yang berasal dari wilayah Musi Banyuasin (Muba), khususnya dari Sungai Angit, yang kemudian dialirkan dan diolah kembali menjadi BBM bersubsidi. Kegiatan ini dicurigai kuat dilakukan secara sistematis oleh jaringan mafia BBM yang sudah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.

Pada 19 Juli 2025, tim awak media melihat langsung aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, termasuk truk tangki keluar masuk area yang diduga menjadi pusat penimbunan BBM bersubsidi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal tersebut berlangsung terang-terangan tanpa pengawasan ketat dari aparat.

Kehadiran gudang BBM ilegal yang berada tidak jauh dari pusat aparat penegak hukum (APH) membuat publik mempertanyakan kinerja dan keseriusan kepolisian dalam menindak praktik-praktik penyimpangan energi ini. Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Kalau tidak punya uang, hukum berlaku pada dirinya. Tapi kalau punya uang, hukum bisa dibeli. Inilah yang kini dirasakan masyarakat,” ucap salah seorang warga yang meminta identitasnya disembunyikan.

Masyarakat mendesak agar APH segera menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam aktivitas BBM ilegal. Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H. diminta untuk turun tangan secara langsung guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Publik juga dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Call Center 110 atau Banpol Polda Sumsel via WA di 0813-7000-2110.

Tak hanya kepada Kapolda, desakan juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk menindak jaringan mafia migas ilegal yang telah merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga. Laporan publik juga bisa dikirim melalui WhatsApp Kapolri di 0813-8468-2019.

Aktivitas penimbunan BBM ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan potensi risiko besar seperti kebakaran dan ledakan, sebagaimana insiden serupa yang sempat viral di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan Instagram dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, praktik penimbunan atau pengolahan BBM ilegal merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Oleh karena itu, publik mendesak Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, serta Kanit Pidsus Ipda Muhammad Nabil untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap lokasi yang diduga sebagai gudang BBM ilegal tersebut. Penegakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih dinilai menjadi satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. (TIM)

Berita Terkait

Dugaan Konsumsi Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Oknum Pers, Siapa yang Akan Menegakkan Keadilan?
Sampai Ke Lubang Semut Jatanras Simalungun Kejar Tersangka! Residivis Layu Tak Berkutik Saat Digerebek Subuh-Subuh
Sidang Noel Ebenezer Guncang Penegakan Hukum: Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung, Publik Desak Usut Tuntas
Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan
Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor
Judi Dadu Bebas Berkibar di Perumahan Proyek Ndokum Siroga, Polisi Dinilai Tutup Mata
Dugaan Kriminalisasi IRT Dalam Kasus ITE di Polda Riau, Dr. Yudi Krismen: Diduga Ada Kekeliruan Dalam Prosedur Penyidikan
PW GPA DKI Angkat Topi Kepada Kepala BNN Turun Langsung Operasi Besar Dalam Memberantas Jaringan Narkoba di Wilayah

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:21

Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:47

Jauhi Pelajar Dari Perilaku Negatif, BERSATU Gelar Even Olah Raga

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:41

Aktivis Mahasiswa Pakuan Bogor Mengutuk Keras Tindakan Provokasi dan Anarkis Kelompok Penyusup Ditengah Aksi Massa

Kamis, 20 November 2025 - 15:36

Serikat Mahasiswa Tangsel, Soroti Kemunduran Reformasi dalam Diskusi Supremasi Sipil

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:15

Aktivis Nasional Apresiasi atas Prestasi Gemilang Pemkot Tangsel: 4 Penghargaan Sekaligus

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:05

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:04

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:04

Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin Jadi Alarm Buramnya Mutu Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!