JAKARTA — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses pengungkapan praktik prostitusi daring (online booking/open BO) yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik jeruji besi.
Kasus ini mencuat setelah pihak Lapas menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang warga binaan berinisial AN dalam praktik prostitusi daring. Informasi tersebut diterima pada 15 Juli 2025 dan segera ditindaklanjuti oleh petugas Lapas Cipinang bekerja sama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
“Setelah menerima laporan, kami langsung menggelar razia ke kamar AN dan menemukan satu unit alat komunikasi yang digunakan untuk menjalankan aktivitas terlarang tersebut,” kata Wachid dalam keterangan resminya, Minggu (20/7/2025).
Selanjutnya, pihak Lapas langsung mengamankan AN dengan memasukkannya ke sel pengamanan khusus. Wachid menambahkan bahwa pihaknya juga membantu Polda Metro Jaya dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap warga binaan tersebut.
“Selain itu, kami akan melakukan investigasi internal terkait bagaimana alat komunikasi itu bisa masuk ke dalam lingkungan lapas. Jika ditemukan adanya keterlibatan petugas, kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Menurut aturan yang berlaku, narapidana yang terbukti menyelundupkan barang-barang terlarang seperti ponsel, senjata tajam, atau narkoba ke dalam sel bisa dikenakan sanksi tambahan, termasuk kehilangan hak atas remisi dan pemindahan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan lebih tinggi.
Wachid menegaskan, Lapas Cipinang selama ini secara rutin melakukan razia dan tindakan pencegahan terhadap peredaran barang-barang terlarang di dalam sel. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan edukasi kepada warga binaan agar tidak melanggar aturan.
“Lapas Kelas I Cipinang terus melakukan razia dan pembinaan secara berkala untuk mencegah pelanggaran, sekaligus menyosialisasikan konsekuensi hukum atas kepemilikan barang-barang terlarang di dalam sel,” jelas Wachid.
Kasus ini menambah deretan temuan pelanggaran yang melibatkan narapidana di dalam lapas, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan ponsel secara ilegal. Praktik semacam ini juga mengindikasikan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal serta sinergi dengan aparat penegak hukum eksternal.
Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam atas jaringan prostitusi daring yang dikendalikan dari balik penjara tersebut. Sementara itu, Lapas Cipinang menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan. (*)
























