Narapidana Kendalikan Prostitusi Anak dari Balik Lapas Cipinang

MEGAPOLITAN UPDATE

Senin, 21 Juli 2025 - 10:15

50234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  — Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap praktik eksploitasi seksual anak secara daring yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Pelaku berinisial AN (40), yang diketahui merupakan narapidana kasus perdagangan anak, kembali terlibat dalam tindak pidana serupa. Meski masih menjalani masa hukuman, AN mengoperasikan jaringan prostitusi online dengan memanfaatkan media sosial dan mengendalikan korbannya dari balik jeruji.

“AN menjual dua anak perempuan berusia 16 tahun kepada pria hidung belang melalui akun media sosial yang dikelola dari dalam lapas,” ujar Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Siber, Ajun Komisaris Besar Polisi Rafles Langgak Putra Marpaung, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (19/7).

Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dalam patroli tersebut, ditemukan akun X (dulu Twitter) bernama “Priti 1185” yang secara terbuka mempromosikan layanan prostitusi anak dengan embel-embel “pelajar Jakarta”.

Dari hasil penelusuran digital dan pemeriksaan terhadap dua korban berinisial CG dan AB, polisi menemukan bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh AN dari dalam lapas. Kedua korban mengaku telah dijual kepada pelanggan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

“Dalam sepekan, pelaku bisa mengatur satu hingga dua pertemuan antara korban dan pelanggan,” kata Rafles. “Pelaku sudah menjalankan aktivitas ini sejak Oktober 2023.”

Menurut penyelidikan, pelaku mematok tarif sebesar Rp1,5 juta untuk satu kali pertemuan. Dari jumlah tersebut, para korban menerima bagian antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta, sementara sisanya dikuasai oleh AN.

“AN menggunakan ponsel di dalam lapas untuk mengoperasikan akun-akun media sosial, mengatur pertemuan, serta mengelola pembagian uang hasil eksploitasi,” ujarnya.

Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan akun media sosial yang digunakan untuk kegiatan promosi dan komunikasi dengan pelanggan.

Penangkapan terhadap AN dilakukan pada Selasa (15/7) sekitar pukul 18.00 WIB di Lapas Kelas I Cipinang. Karena pelaku sedang menjalani hukuman dari kasus terdahulu yang serupa, polisi tidak melakukan penahanan baru melainkan meneruskan proses penyidikan di bawah pengawasan pihak lapas.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 296 dan Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta jajaran Lapas Kelas I Cipinang. Polisi menyatakan bahwa pengawasan terhadap penggunaan alat komunikasi oleh narapidana akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa. (*)

Berita Terkait

MBG Harus Jalan Terus! DPP LIPPI Nilai Narasi “Hentikan MBG” Menyesatkan Publik
#SamsuriCapres2029
Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat
Samsuri, S.Pd.I, M.A Dorong Persatuan Nasional dalam Visi sebagai Calon Presiden RI 2029
DPP LIPPI Bongkar Framing Medsos Yang Di Arahkan Kepada Zulkifli Hasan, Rakyat Sudah Pintar Itu Adalah Hoaks dan Tidak Kredibel
Keras! DPP LIPPI Sebut Pernyataan Saiful Mujani Berpotensi Makar, Dorong Aparat Tangkap
Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut
Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:12

SB Kupi, Pusat Kuliner Dengan Parkir Luas dan Menu Andalan yang Bikin Ketagihan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:48

2 Laporan Mandek, Apakah Anggota Kapolri Listyo Sigit Prabowo Diduga Melindungi dan Berikan Keistimewaan Kepada Orang Tua Maling Toko Ponsel diPancur Batu ?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:36

Wartawan di Medan Nangkap Maling Masuk Penjara dan DPO, Ibu Bersama Dua Anaknya Yang Masih Kecil Minta Tolong Prabowo Subianto dan DPR RI

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:02

Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:22

Sapa Warga Binaan, Karutan Tarutung dan Jajaran Beri Pengarahan serta Pembagian Hadiah Pertandingan Olahraga HBP Ke-62

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:23

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Advokat Bantah Ada Pelanggaran

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:01

Panen Raya Lele 250 Kg, Lapas Kelas I Medan Optimalkan Program Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:03

Sinergi Positif, Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Audiensi Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!