Pelaku di Karawaci Park Terciduk Cabuli dan Sebar Foto Alat Kelamin Keponakan 10 Tahun

MEGAPOLITAN UPDATE

Senin, 21 Juli 2025 - 10:21

50310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Polisi menahan seorang pria berinisial HOC, 49 tahun, di Karawaci Park, Kota Tangerang, Banten, karena diduga mencabuli keponakan laki-lakinya yang masih berusia 10 tahun dan menyimpan serta menyebarkan foto alat kelamin anak itu melalui surel palsu bernama Suryadharma89. Kasus terungkap saat tim patroli siber Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menemukan unggahan konten asusila dan menelusuri jejak digital pelaku.

HOC tercatat sebagai suami dari bibi korban. Anak berinisial J dititipkan di rumah pasangan itu setelah orangtua kandungnya bercerai dan sang ibu mengalami depresi berat hingga tak mampu mengasuh. Korban pun tinggal bersama bibi dan HOC sejak akhir tahun lalu. Di sinilah dugaan kekerasan berulang kali terjadi. Pelaku mengaku terdorong hasrat yang sulit dikendalikan karena trauma masa lalu yang belum terselesaikan.

Saat petugas mendatangi rumah di Jakarta Selatan pada 27 Mei 2025, HOC diamankan tanpa perlawanan. Dua ponsel miliknya disita sebagai barang bukti. Di dalamnya ditemukan ratusan foto dan rekaman yang menampilkan kemaluan korban; sebagian telah diunggah ke akun cloud dengan nama Suryadharma89. Identitas surel itu sengaja dipalsukan untuk menghindari pelacakan. Tim forensik juga mengamankan hasil visum dari dokter yang memastikan adanya tanda kekerasan seksual pada tubuh anak.

Kini anak diserahkan kepada saudara ibu kandung lainnya yang tidak tinggal di rumah yang sama dengan HOC. Korban menjalani pendampingan psikologis, sementara keluarga memperkuat pengawasan agar trauma tidak berlarut. Pihak kepolisian memastikan identitas korban dirahasiakan penuh dan proses hukum berjalan tertutup untuk melindungi kesejahteraan anak.

HOC disangka melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Karena materi yang disebar mengandung pornografi anak, jaksa juga menambahkan dakwaan berdasarkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi, ancaman hukumannya naik menjadi penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. (*)

Berita Terkait

Turnamen Futsal 2026 Pelajar se-Tangerang Raya, Warnai May Day Cup 2026
Jaga Kamtibmas Jakarta Raya, Tokoh Pemuda Tangsel: Perkuat Kebersamaan Antar Komunitas Pemuda, Pelajar & Gen Z
Dugaan Konsumsi Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Oknum Pers, Siapa yang Akan Menegakkan Keadilan?
Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan
Sampai Ke Lubang Semut Jatanras Simalungun Kejar Tersangka! Residivis Layu Tak Berkutik Saat Digerebek Subuh-Subuh
Sidang Noel Ebenezer Guncang Penegakan Hukum: Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung, Publik Desak Usut Tuntas
Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan
Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:43

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:34

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:29

Perkuat Iman dan Integritas Pegawai, Bapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Oikumene Bina Rohani Kristen dan Katolik

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:10

Wujudkan Penyaluran Tenaga Kerja, BBPVP Medan Gelar Walk In Interview Bersama Funderland Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:17

Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:55

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:27

Lapas Kupang Gelar Razia Blok Hunian Gandeng TNI Polri dan BNN, Hasilnya Bersih Tanpa Barang Terlarang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!