Jakarta — Polisi menahan seorang pria berinisial HOC, 49 tahun, di Karawaci Park, Kota Tangerang, Banten, karena diduga mencabuli keponakan laki-lakinya yang masih berusia 10 tahun dan menyimpan serta menyebarkan foto alat kelamin anak itu melalui surel palsu bernama Suryadharma89. Kasus terungkap saat tim patroli siber Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menemukan unggahan konten asusila dan menelusuri jejak digital pelaku.
HOC tercatat sebagai suami dari bibi korban. Anak berinisial J dititipkan di rumah pasangan itu setelah orangtua kandungnya bercerai dan sang ibu mengalami depresi berat hingga tak mampu mengasuh. Korban pun tinggal bersama bibi dan HOC sejak akhir tahun lalu. Di sinilah dugaan kekerasan berulang kali terjadi. Pelaku mengaku terdorong hasrat yang sulit dikendalikan karena trauma masa lalu yang belum terselesaikan.
Saat petugas mendatangi rumah di Jakarta Selatan pada 27 Mei 2025, HOC diamankan tanpa perlawanan. Dua ponsel miliknya disita sebagai barang bukti. Di dalamnya ditemukan ratusan foto dan rekaman yang menampilkan kemaluan korban; sebagian telah diunggah ke akun cloud dengan nama Suryadharma89. Identitas surel itu sengaja dipalsukan untuk menghindari pelacakan. Tim forensik juga mengamankan hasil visum dari dokter yang memastikan adanya tanda kekerasan seksual pada tubuh anak.
Kini anak diserahkan kepada saudara ibu kandung lainnya yang tidak tinggal di rumah yang sama dengan HOC. Korban menjalani pendampingan psikologis, sementara keluarga memperkuat pengawasan agar trauma tidak berlarut. Pihak kepolisian memastikan identitas korban dirahasiakan penuh dan proses hukum berjalan tertutup untuk melindungi kesejahteraan anak.
HOC disangka melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Karena materi yang disebar mengandung pornografi anak, jaksa juga menambahkan dakwaan berdasarkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi, ancaman hukumannya naik menjadi penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. (*)
























