Penyandang Disabilitas di Pulau Tidung Terciduk Cabuli Dua Remaja dan Jual Foto ke Akun Google Drive Palsu

MEGAPOLITAN UPDATE

Senin, 21 Juli 2025 - 10:25

50289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Seorang pria penyandang disabilitas berinisial C, 34 tahun, yang tinggal di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua remaja berinisial NM dan CS, keduanya berusia 15 tahun. Kasus terungkap setelah tim patroli siber Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menemukan aliran konten pornografi anak melalui akun Google Drive bernama calljahras@gmail.com yang ternyata berada di lokasi pelaku.

Pelaksana harian Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menjelaskan, tersangka tak hanya menyimpan foto korban tanpa busana untuk konsumsi pribadi, tetapi juga menjualnya kepada pihak lain. “Hasil penyelidikan menunjukkan akun tersebut aktif mengunggah materi dari Pulau Tidung. Tim kami langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.

Lebih mengejutkan, C ternyata sudah menargetkan korban pertama, NM, sejak anak itu berusia delapan tahun. “Dia memotret keponakannya dengan ponsel miliknya. Beruntung saat itu tidak sampai terjadi persetubuhan,” tutur Rafles. Korban kedua, CS, baru dikenal melalui jejaring daring dan menjadi sasaran dalam setahun terakhir.

Keluarga korban mengaku tidak pernah curiga. C dikenal sebagai sosok tertutup, jarang bergaul, dan keberadaannya di Pulau Tidung yang relatif terpencil membuat akses terhadap anak-anak lebih mudah tanpa pengawasan. “Kami tak menyangka dia bisa melakukan hal seperti ini,” kata kerabat NM.

Tersangka diamankan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (31/1) dan kini ditahan di Polda Metro Jaya. Dua ponsel, satu laptop, serta hasil visum psikologis korban diamankan sebagai barang bukti. Anak-anak yang menjadi korban diserahkan kepada keluarga lain untuk pemulihan trauma.

C dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Berita Terkait

MBG Harus Jalan Terus! DPP LIPPI Nilai Narasi “Hentikan MBG” Menyesatkan Publik
#SamsuriCapres2029
Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat
Samsuri, S.Pd.I, M.A Dorong Persatuan Nasional dalam Visi sebagai Calon Presiden RI 2029
DPP LIPPI Bongkar Framing Medsos Yang Di Arahkan Kepada Zulkifli Hasan, Rakyat Sudah Pintar Itu Adalah Hoaks dan Tidak Kredibel
Keras! DPP LIPPI Sebut Pernyataan Saiful Mujani Berpotensi Makar, Dorong Aparat Tangkap
Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut
Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:43

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:34

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:29

Perkuat Iman dan Integritas Pegawai, Bapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Oikumene Bina Rohani Kristen dan Katolik

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:10

Wujudkan Penyaluran Tenaga Kerja, BBPVP Medan Gelar Walk In Interview Bersama Funderland Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:17

Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:55

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:27

Lapas Kupang Gelar Razia Blok Hunian Gandeng TNI Polri dan BNN, Hasilnya Bersih Tanpa Barang Terlarang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!