Penyandang Disabilitas di Pulau Tidung Terciduk Cabuli Dua Remaja dan Jual Foto ke Akun Google Drive Palsu

MEGAPOLITAN UPDATE

Senin, 21 Juli 2025 - 10:25

50262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Seorang pria penyandang disabilitas berinisial C, 34 tahun, yang tinggal di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua remaja berinisial NM dan CS, keduanya berusia 15 tahun. Kasus terungkap setelah tim patroli siber Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menemukan aliran konten pornografi anak melalui akun Google Drive bernama calljahras@gmail.com yang ternyata berada di lokasi pelaku.

Pelaksana harian Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menjelaskan, tersangka tak hanya menyimpan foto korban tanpa busana untuk konsumsi pribadi, tetapi juga menjualnya kepada pihak lain. “Hasil penyelidikan menunjukkan akun tersebut aktif mengunggah materi dari Pulau Tidung. Tim kami langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.

Lebih mengejutkan, C ternyata sudah menargetkan korban pertama, NM, sejak anak itu berusia delapan tahun. “Dia memotret keponakannya dengan ponsel miliknya. Beruntung saat itu tidak sampai terjadi persetubuhan,” tutur Rafles. Korban kedua, CS, baru dikenal melalui jejaring daring dan menjadi sasaran dalam setahun terakhir.

Keluarga korban mengaku tidak pernah curiga. C dikenal sebagai sosok tertutup, jarang bergaul, dan keberadaannya di Pulau Tidung yang relatif terpencil membuat akses terhadap anak-anak lebih mudah tanpa pengawasan. “Kami tak menyangka dia bisa melakukan hal seperti ini,” kata kerabat NM.

Tersangka diamankan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (31/1) dan kini ditahan di Polda Metro Jaya. Dua ponsel, satu laptop, serta hasil visum psikologis korban diamankan sebagai barang bukti. Anak-anak yang menjadi korban diserahkan kepada keluarga lain untuk pemulihan trauma.

C dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Berita Terkait

Keras! DPP LIPPI Sebut Pernyataan Saiful Mujani Berpotensi Makar, Dorong Aparat Tangkap
Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut
Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal
Kanwil Ditjenpas Sumut Perkuat Pengawasan dan Lakukan Sidak di Lapas Binjai, Pastikan Layanan Tetap Optimal
Benturan Nalar dan Takdir, Ranny Fahd A Rafiq Menyingkap Tabir Krisis Eksistensial di Balik Hiruk Pikuk Dunia Modern”
Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan
Dugaan Konsumsi Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Oknum Pers, Siapa yang Akan Menegakkan Keadilan?
Ken I. Pramendra: PWI LS Siap Bersinergi dengan Polri Ciptakan Situasi Kondusif Saat Lebaran

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:21

Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:47

Jauhi Pelajar Dari Perilaku Negatif, BERSATU Gelar Even Olah Raga

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:41

Aktivis Mahasiswa Pakuan Bogor Mengutuk Keras Tindakan Provokasi dan Anarkis Kelompok Penyusup Ditengah Aksi Massa

Kamis, 20 November 2025 - 15:36

Serikat Mahasiswa Tangsel, Soroti Kemunduran Reformasi dalam Diskusi Supremasi Sipil

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:15

Aktivis Nasional Apresiasi atas Prestasi Gemilang Pemkot Tangsel: 4 Penghargaan Sekaligus

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:05

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:04

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:04

Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin Jadi Alarm Buramnya Mutu Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!