Jakarta — Seorang pria penyandang disabilitas berinisial C, 34 tahun, yang tinggal di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua remaja berinisial NM dan CS, keduanya berusia 15 tahun. Kasus terungkap setelah tim patroli siber Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menemukan aliran konten pornografi anak melalui akun Google Drive bernama calljahras@gmail.com yang ternyata berada di lokasi pelaku.
Pelaksana harian Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menjelaskan, tersangka tak hanya menyimpan foto korban tanpa busana untuk konsumsi pribadi, tetapi juga menjualnya kepada pihak lain. “Hasil penyelidikan menunjukkan akun tersebut aktif mengunggah materi dari Pulau Tidung. Tim kami langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Lebih mengejutkan, C ternyata sudah menargetkan korban pertama, NM, sejak anak itu berusia delapan tahun. “Dia memotret keponakannya dengan ponsel miliknya. Beruntung saat itu tidak sampai terjadi persetubuhan,” tutur Rafles. Korban kedua, CS, baru dikenal melalui jejaring daring dan menjadi sasaran dalam setahun terakhir.
Keluarga korban mengaku tidak pernah curiga. C dikenal sebagai sosok tertutup, jarang bergaul, dan keberadaannya di Pulau Tidung yang relatif terpencil membuat akses terhadap anak-anak lebih mudah tanpa pengawasan. “Kami tak menyangka dia bisa melakukan hal seperti ini,” kata kerabat NM.
Tersangka diamankan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (31/1) dan kini ditahan di Polda Metro Jaya. Dua ponsel, satu laptop, serta hasil visum psikologis korban diamankan sebagai barang bukti. Anak-anak yang menjadi korban diserahkan kepada keluarga lain untuk pemulihan trauma.
C dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
























