Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang perempuan bernama Regina Lilibeth Nainggolan dalam daftar pencarian orang (DPO). Regina diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan biasa, serta penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, 372, dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan status DPO itu didasarkan pada laporan polisi bernomor LP/B/1237/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 29 April 2024, dan surat DPO nomor DPO/31/VII/RES.1.11/2025/Reskrim Jaksel yang diterbitkan pada Juli 2025.
Berdasarkan informasi resmi yang diterima, Regina Lilibeth Nainggolan diketahui lahir di Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada 24 Juli 1994 dan saat ini berusia 31 tahun. Ia berjenis kelamin perempuan dan memiliki alamat terakhir di kawasan Bukit Indah, Jakarta Barat. Lokasi tempat tinggal yang tercatat lebih detail adalah di Jalan Bunga Asoka, Jalan Kemangsiang Pulo 2 Nomor 19, Palmerah, Jakarta Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan melalui keterangan tertulis mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar tidak melakukan tindakan di luar prosedur hukum dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, dimohon segera menghubungi kantor polisi terdekat atau melalui saluran resmi yang tersedia,” demikian tertulis dalam imbauan yang disampaikan kepolisian.
Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan informasi melalui Call Center Kepolisian di nomor 110 atau menghubungi langsung penyidik yang menangani kasus ini melalui WhatsApp Polres Metro Jakarta Selatan di 0812-1616-1616. Untuk informasi lebih lanjut, dapat pula menghubungi penyidik yang bersangkutan, yaitu IPDA Dwi Alfi, S.H. di nomor 0813-1872-5597 dan BRIPKA Dony Rudianysyah di nomor 0812-9052-8372.
Kepolisian menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penelusuran terhadap keberadaan Regina demi menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada para pihak yang dirugikan. Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai besaran kerugian ataupun jumlah korban dalam kasus yang menyeret nama Regina.
Sesuai ketentuan dalam KUHP, Pasal 374 mengatur mengenai penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang karena jabatan atau pekerjaannya diberi tanggung jawab atas barang tertentu. Sementara Pasal 372 dan 378 KUHP masing-masing mengatur tentang penggelapan biasa dan tindak pidana penipuan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi pidana penjara yang bervariasi antara empat hingga lima tahun, tergantung pada pasal yang diterapkan.
Langkah menerbitkan DPO merupakan salah satu prosedur yang diambil aparat penegak hukum apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana dan keberadaannya tidak diketahui, serta tidak memenuhi panggilan penyidikan tanpa alasan yang sah. Status ini juga menandakan bahwa aparat dapat melakukan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepolisian mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk pada proses hukum. “Kami mengimbau saudari Regina Lilibeth Nainggolan untuk secara sukarela menyerahkan diri agar dapat menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya,” lanjut pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mengembangkan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak guna mempercepat proses penangkapan DPO. (*)
























