Polres Metro Jakarta Selatan Terbitkan DPO Regina Lilibeth Nainggolan Terkait Kasus Penggelapan dan Penipuan

MEGAPOLITAN UPDATE

Senin, 21 Juli 2025 - 02:51

50324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang perempuan bernama Regina Lilibeth Nainggolan dalam daftar pencarian orang (DPO). Regina diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan biasa, serta penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, 372, dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan status DPO itu didasarkan pada laporan polisi bernomor LP/B/1237/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 29 April 2024, dan surat DPO nomor DPO/31/VII/RES.1.11/2025/Reskrim Jaksel yang diterbitkan pada Juli 2025.

Berdasarkan informasi resmi yang diterima, Regina Lilibeth Nainggolan diketahui lahir di Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada 24 Juli 1994 dan saat ini berusia 31 tahun. Ia berjenis kelamin perempuan dan memiliki alamat terakhir di kawasan Bukit Indah, Jakarta Barat. Lokasi tempat tinggal yang tercatat lebih detail adalah di Jalan Bunga Asoka, Jalan Kemangsiang Pulo 2 Nomor 19, Palmerah, Jakarta Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan melalui keterangan tertulis mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar tidak melakukan tindakan di luar prosedur hukum dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, dimohon segera menghubungi kantor polisi terdekat atau melalui saluran resmi yang tersedia,” demikian tertulis dalam imbauan yang disampaikan kepolisian.

Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan informasi melalui Call Center Kepolisian di nomor 110 atau menghubungi langsung penyidik yang menangani kasus ini melalui WhatsApp Polres Metro Jakarta Selatan di 0812-1616-1616. Untuk informasi lebih lanjut, dapat pula menghubungi penyidik yang bersangkutan, yaitu IPDA Dwi Alfi, S.H. di nomor 0813-1872-5597 dan BRIPKA Dony Rudianysyah di nomor 0812-9052-8372.

Kepolisian menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penelusuran terhadap keberadaan Regina demi menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada para pihak yang dirugikan. Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai besaran kerugian ataupun jumlah korban dalam kasus yang menyeret nama Regina.

Sesuai ketentuan dalam KUHP, Pasal 374 mengatur mengenai penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang karena jabatan atau pekerjaannya diberi tanggung jawab atas barang tertentu. Sementara Pasal 372 dan 378 KUHP masing-masing mengatur tentang penggelapan biasa dan tindak pidana penipuan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi pidana penjara yang bervariasi antara empat hingga lima tahun, tergantung pada pasal yang diterapkan.

Langkah menerbitkan DPO merupakan salah satu prosedur yang diambil aparat penegak hukum apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana dan keberadaannya tidak diketahui, serta tidak memenuhi panggilan penyidikan tanpa alasan yang sah. Status ini juga menandakan bahwa aparat dapat melakukan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepolisian mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk pada proses hukum. “Kami mengimbau saudari Regina Lilibeth Nainggolan untuk secara sukarela menyerahkan diri agar dapat menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya,” lanjut pernyataan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mengembangkan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak guna mempercepat proses penangkapan DPO. (*)

Berita Terkait

Keras! DPP LIPPI Sebut Pernyataan Saiful Mujani Berpotensi Makar, Dorong Aparat Tangkap
Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut
Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal
Kanwil Ditjenpas Sumut Perkuat Pengawasan dan Lakukan Sidak di Lapas Binjai, Pastikan Layanan Tetap Optimal
Benturan Nalar dan Takdir, Ranny Fahd A Rafiq Menyingkap Tabir Krisis Eksistensial di Balik Hiruk Pikuk Dunia Modern”
Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan
Dugaan Konsumsi Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Oknum Pers, Siapa yang Akan Menegakkan Keadilan?
Ken I. Pramendra: PWI LS Siap Bersinergi dengan Polri Ciptakan Situasi Kondusif Saat Lebaran

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:21

Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:47

Jauhi Pelajar Dari Perilaku Negatif, BERSATU Gelar Even Olah Raga

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:41

Aktivis Mahasiswa Pakuan Bogor Mengutuk Keras Tindakan Provokasi dan Anarkis Kelompok Penyusup Ditengah Aksi Massa

Kamis, 20 November 2025 - 15:36

Serikat Mahasiswa Tangsel, Soroti Kemunduran Reformasi dalam Diskusi Supremasi Sipil

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:15

Aktivis Nasional Apresiasi atas Prestasi Gemilang Pemkot Tangsel: 4 Penghargaan Sekaligus

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:05

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:04

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:04

Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin Jadi Alarm Buramnya Mutu Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!