Kisruh Hotel Grand Mahkota: Utang Membengkak, Ahli Waris Diduga Abaikan Mediasi Bank BRI

MEGAPOLITAN UPDATE

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:24

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan | 1 Agustus 2025 – Dalam dunia perceraian, pembagian harta bersama kerap menjadi babak paling getir. Namun apa jadinya jika sengketa itu tidak selesai dalam satu atau dua tahun, melainkan terus terkatung-katung selama lebih dari satu dekade? Di Lamongan, sebuah bangunan megah bernama Hotel Grand Mahkota menjadi saksi bisu dari kisruh keluarga yang menyeret warisan, utang bank, dan luka batin yang belum sembuh hingga 16 tahun lamanya.

Dalam perkara perceraian, tidak semua pasangan yang telah berpisah sepakat melakukan pembagian harta milik bersama. Harta tersebut berasal dari harta bawaan dari kedua belah pihak, baik dari Pemohon/Penggugat maupun Termohon/Tergugat.

Itulah yang terjadi dalam perkara harta bersama milik almarhum H. Usman Dimyati, pemilik Hotel Grand Mahkota sekaligus tokoh Muhammadiyah di Lamongan, dengan mantan istrinya, Farida Mike Wijaya, istri ketiga. Gugatan yang sudah terdaftar dengan nomor perkara 1797/Pdt.G/2025/PA.Lmg ini adalah perkara lama yang ‘tertidur’ selama 13 tahun, tanpa pernah tersentuh oleh pengadilan. Selama itu pula, aset milik almarhum dikuasai oleh pihak lain dan sebagian ahli waris dari istri pertama.

Baru pada 6 Agustus 2025, perkara itu akan digelar di Pengadilan Agama Kelas 1A Lamongan. Farida, yang kini didampingi Kantor Hukum MS & Partner—terdiri dari M. Djen Sanjuan, Rahmatullah, Siti Rusdahniar, dan Mujur—menyatakan siap menerima putusan pengadilan, setelah lebih dari satu dekade menahan derita.

Namun perlawanan terhadap upaya hukum itu bukan tanpa ganjalan. Penolakan datang dari pihak lain yang turut menguasai hotel: Irsan dan Dr. Udin (mantu), serta Rusdi (manajer lama). Mereka, bersama ahli waris istri pertama seperti Nanang, Hanifa, dan Imma, disebut tidak mengindahkan hak Farida dan anak-anaknya atas harta peninggalan sang almarhum. Farida menyebutkan, sertifikat hotel yang diagunkan ke Bank BRI Cabang Sidoarjo sejak tahun 2009 menjadi pangkal sengkarut—karena dijadikan dasar penguasaan tanpa pembagian yang sah.

“Mereka kuasai, tapi tidak bisa menjalankan dengan baik. Utang di bank membengkak sampai Rp15 miliar. Bahkan ketika pihak Bank BRI coba mediasi, tidak mereka gubris. Saya dan anak-anak malah harus bayar kamar sendiri di hotel yang dulu kami bangun bersama Usman,” ujar Farida dengan getir.

Ia bahkan mengaku diusir oleh notaris Bank BRI, Sri Utari, saat berupaya menjelaskan status dan posisinya sebagai istri sah dan ibu dari anak-anak Usman. “Saya datang dengan niat baik, malah disambut penghinaan,” katanya.

Dalam keterangan resminya, Siti Rusdahniar, kuasa hukum Farida, menyebut bahwa ketimpangan hak ini bukan hanya masalah moral, tetapi juga melanggar prinsip hukum waris dan keadilan. “Pihak Termohon tidak memberikan hak sedikit pun kepada anak-anak Farida selama 16 tahun dari pengelolaan Hotel Grand Mahkota,” ujarnya pada 31 Juli 2025.

Situasi semakin pelik karena sebelum wafat, almarhum H. Usman disebut mengamanahkan pengelolaan kepada Hanani alias Jito, namun dalam kenyataannya justru tidak ada kejelasan dalam pembagian yang merata. Padahal hotel itu dulunya dibangun sebagai bagian dari impian kolektif keluarga, bukan milik eksklusif satu garis waris.

Farida dan tim hukumnya khawatir aset Grand Mahkota akan bernasib sama seperti Hotel Panorama di Probolinggo, yang raib setelah ahli waris dan pihak luar melakukan pemutusan sepihak terhadap hubungan dengan bank. “Jangan sampai sejarah kelam itu terulang. Kami berjuang agar pelelangan aset ini tidak terjadi secara sepihak dan cacat hukum,” tegas Siti.

Apa yang terjadi di Lamongan bukan sekadar soal perebutan kekayaan, tetapi soal bagaimana negara, hukum, dan institusi keuangan bisa membiarkan celah konflik terus membesar tanpa resolusi. Dalam ruang sidang nanti, bukan hanya Farida dan anak-anaknya yang menunggu keadilan—tetapi juga integritas sistem hukum itu sendiri.

Sidang 6 Agustus nanti bisa menjadi momentum perubahan. Atau justru melanggengkan luka yang sudah terlalu lama dipendam oleh keluarga yang semestinya saling menguatkan, bukan saling mematahkan.

(TIM)

Berita Terkait

Dugaan Konsumsi Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Oknum Pers, Siapa yang Akan Menegakkan Keadilan?
Sampai Ke Lubang Semut Jatanras Simalungun Kejar Tersangka! Residivis Layu Tak Berkutik Saat Digerebek Subuh-Subuh
Sidang Noel Ebenezer Guncang Penegakan Hukum: Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung, Publik Desak Usut Tuntas
Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan
Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor
Judi Dadu Bebas Berkibar di Perumahan Proyek Ndokum Siroga, Polisi Dinilai Tutup Mata
Dugaan Kriminalisasi IRT Dalam Kasus ITE di Polda Riau, Dr. Yudi Krismen: Diduga Ada Kekeliruan Dalam Prosedur Penyidikan
PW GPA DKI Angkat Topi Kepada Kepala BNN Turun Langsung Operasi Besar Dalam Memberantas Jaringan Narkoba di Wilayah

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:21

Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:47

Jauhi Pelajar Dari Perilaku Negatif, BERSATU Gelar Even Olah Raga

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:41

Aktivis Mahasiswa Pakuan Bogor Mengutuk Keras Tindakan Provokasi dan Anarkis Kelompok Penyusup Ditengah Aksi Massa

Kamis, 20 November 2025 - 15:36

Serikat Mahasiswa Tangsel, Soroti Kemunduran Reformasi dalam Diskusi Supremasi Sipil

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:15

Aktivis Nasional Apresiasi atas Prestasi Gemilang Pemkot Tangsel: 4 Penghargaan Sekaligus

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:05

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:04

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:04

Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin Jadi Alarm Buramnya Mutu Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!