Izin Eksplorasi Disalahgunakan, Alat Berat PT GMR Terekam Merusak Kawasan Lindung Bagian Hulu TNGL

MEGAPOLITAN UPDATE

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:36

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | 05 Oktober 2025 – Suara ekskavator terus menderu dari dalam Hutan Lindung Bukit Tengkereng, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues. Satu bulan setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualim, mengeluarkan larangan keras terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh, kenyataan di lapangan justru menunjukkan perintah itu tak digubris. Alat berat milik PT Gayo Mineral Resources (GMR) tetap bekerja, merusak topografi hutan, meninggalkan lubang besar, serta membuat sungai jernih menjadi keruh lumpur.

Padahal, GMR hanya mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Eksplorasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tertanggal 16 Mei 2025. Izin tersebut tidak mencakup kegiatan eksploitasi skala besar, apalagi penggunaan alat berat seperti ekskavator. Eksplorasi secara hukum adalah tahap survei awal untuk mengetahui kandungan mineral—bukan untuk menggali, menambang, atau membongkar ekosistem dengan mesin berat.

Seorang aktivis lingkungan di Gayo Lues mempertanyakan legalitas praktik tersebut. “Kalau izinnya eksplorasi, kenapa ekskavator masuk? Ini bukan kelalaian teknis, ini pelanggaran hukum yang disengaja,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa eksplorasi seharusnya dilakukan secara terbatas, manual, dan tidak berdampak besar terhadap alam. “Bahkan mahasiswa kehutanan tingkat awal tahu bahwa eksplorasi di hutan lindung tidak boleh menggunakan alat berat,” katanya.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g secara tegas melarang perubahan keutuhan kawasan hutan tanpa izin, termasuk penggalian dan aktivitas fisik permanen. Pasal 78 ayat (2) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H) bahkan menambahkan unsur penggunaan alat berat sebagai salah satu tindakan kriminal lingkungan. Dalam Pasal 17 ayat (2), dengan tegas disebutkan:

“Setiap orang dilarang menggunakan alat berat untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.”

Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b menetapkan ancaman pidana: penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, Peraturan Menteri LHK Nomor P.27/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Tata Cara Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Eksplorasi juga menekankan bahwa kegiatan eksplorasi tidak boleh melakukan perubahan bentang alam, menggali tanah, atau menggunakan alat berat, tanpa rencana kerja yang disetujui secara rinci oleh KLHK.

Namun, bukti visual dari lokasi menunjukkan keberadaan ekskavator milik PT GMR yang sedang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung. Jalan tambang dibuka, material digali, dan habitat rusak. Fakta ini jelas melampaui batas eksplorasi dan dapat dikategorikan sebagai perusakan hutan secara sistematis.

Kerusakan Bukit Tengkereng bukan hanya persoalan lokal. Kawasan ini merupakan bagian hulu dari sistem hidrologis yang mengalir menuju Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL)—salah satu kawasan konservasi terpenting di Indonesia dan kawasan warisan dunia yang diakui oleh UNESCO. Bila hutan lindung di Gayo Lues terus dirusak, seluruh bagian hilir TNGL terancam ikut menderita. Kualitas air akan memburuk, debit sungai menjadi tak stabil, dan kemampuan kawasan konservasi menopang ribuan flora dan fauna langka akan terancam punah.

“Ini bukan hanya soal hutan Gayo Lues. Ini soal TNGL, soal Sumatera, soal paru-paru dunia. Jika hulu rusak, efek ekologis itu pasti akan menjalar ke hilir. Kita akan kehilangan lebih dari sekadar pepohonan,” tegas aktivis lingkungan lainnya dari komunitas peduli Leuser.

Di tengah kekhawatiran masyarakat, pertanyaan besar terus menggantung: mengapa tambang terus berjalan meskipun larangan telah diumumkan secara terbuka oleh gubernur? Dan mengapa hukum yang begitu jelas justru bisa dilampaui dengan mudah?

Masyarakat semakin kecewa. Gubernur Muzakir Manaf, yang dikenal sebagai tokoh kuat dan vokal, kini ditunggu tindak nyatanya. Bukit Tengkereng telah menjadi simbol perlawanan antara hukum dan ketamakan. Kesunyian negara dalam kasus ini hanya akan membuka jalan bagi rusaknya kawasan lindung lain di Aceh, dan untuk kesekian kalinya, hukum kembali kalah oleh ekskavator dan kepentingan modal. (TIM)

Berita Terkait

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Sorotan Publik Belum Padam
Banyak Masalah Berulang, PT Rosin Terkesan Menjalankan Operasi Seolah Kebal Hukum
Pabrik Getah Pinus PT Rosin Internasional Kembali Jadi Sorotan karena Dugaan Pencemaran
Perkara Dipenuhi Kontroversi, Rabusin Minta Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Daerah
Kejanggalan Surat Bukti dan Penahanan Rabusin Ariga Lingga Terungkap dalam Sidang Pembuktian
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Maut
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna, Belasan Paket Diamankan
Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam dari Hari Ini

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 07:39

Motor Anton Saragih Digondol Maling Saat Pemilik Terlelap di Dalam Rumah

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:07

Pertegas Integritas, Kepala Bapas Kelas I Medan Pimpin Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Halinar dan Penyalahgunaan Wewenang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:48

Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:41

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57

Ketua DPW IMO Indonesia Sumut HA Nuar Erde Jadi Nara Sumber dalam Konfrensi Pers Polrestabes Medan, Tekankan Etika Penggunaan Informasi Medsos

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:35

Ketua DPW IMO Indonesia Sumut Tegaskan Komitmen Perkuat Profesionalisme Jurnalis dalam Rapat Pengurus

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:48

Justin Shanley Alonso Bersinar di Medan Wushu Taolu Festival 2026, Raih Perunggu dengan Mental Juara

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:49

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Berita Terbaru

error: Content is protected !!