Tirta Sejuk dan Hukum yang Belum Menyapa: 22 Tahun Tanpa Izin Pengambilan Air Permukaan

MEGAPOLITAN UPDATE

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:56

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren Selama lebih dari dua dekade berdiri, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues ternyata belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPA), izin penting yang menjadi dasar legal dalam kegiatan pengambilan air baku dari sumber air permukaan.

Pihak manajemen Perumda Tirta Sejuk mengakui bahwa persoalan tersebut kini menjadi perhatian serius perusahaan. Sejak adanya pemanggilan dan klarifikasi oleh Polda Aceh beberapa waktu lalu terkait perizinan pengambilan air, manajemen langsung mengambil langkah konkret dengan melakukan berbagai upaya advokasi dan koordinasi lintas lembaga.

Direktur Perumda Tirta Sejuk menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan pihaknya adalah mengadvokasi dan mengajukan permohonan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk mempercepat proses penerbitan izin SIPA.

Langkah kedua, perusahaan juga telah meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues terkait proses, dasar hukum, dan mekanisme pengurusan izin tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, langkah ketiga yaitu menjalin koordinasi secara berkelanjutan dengan instansi teknis dan lembaga terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, guna memperlancar proses penerbitan izin pengambilan air permukaan secara resmi.

“Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan. Kami ingin semua proses pengambilan air diatur secara sah dan transparan, agar Perumda Tirta Sejuk dapat beroperasi sesuai ketentuan hukum,” ujar Direktur Perumda Tirta Sejuk.

Namun demikian, kendala utama yang dihadapi dalam proses pengurusan izin ini adalah keterbatasan anggaran. Pemerintah daerah sejauh ini belum mengalokasikan dana khusus untuk keperluan penerbitan izin SIPA tersebut.

“Harapan kami, meskipun tidak langsung melalui Perumda Tirta Sejuk, pemerintah daerah dapat menyalurkan anggaran melalui instansi teknis terkait. Yang penting izin ini bisa terbit dan dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Sejuk demi kelancaran pelayanan air minum kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain persoalan perizinan, Perumda Tirta Sejuk juga menghadapi tantangan teknis dalam sistem penyediaan air minum. Banyak aset instalasi pengolahan air (IPA) yang sudah berumur dan belum diperbarui, bahkan sebagian terbengkalai. Kondisi ini menyebabkan kinerja pengolahan dan distribusi air bersih belum optimal, sehingga kualitas air di sejumlah wilayah pelanggan kerap mengalami gangguan seperti air keruh atau belum maksimal kebersihannya.

Keterbatasan pendapatan perusahaan akibat tingginya tunggakan dari pelanggan, termasuk dari beberapa instansi pemerintahan, turut memperburuk kondisi keuangan perusahaan. Hal ini berimbas pada kemampuan Perumda Tirta Sejuk dalam melakukan pemeliharaan maupun pengembangan teknologi pengolahan air yang lebih modern.

Meski dihadapkan pada berbagai kendala, manajemen Perumda Tirta Sejuk menegaskan tetap berkomitmen untuk terus berbenah. Dengan dukungan pemerintah daerah dan kesadaran pelanggan dalam membayar tagihan secara tertib, perusahaan optimistis dapat memperbaiki sistem penyediaan air minum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Gayo Lues. (TIM)

Berita Terkait

Perkara Dipenuhi Kontroversi, Rabusin Minta Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Daerah
Kejanggalan Surat Bukti dan Penahanan Rabusin Ariga Lingga Terungkap dalam Sidang Pembuktian
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Maut
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna, Belasan Paket Diamankan
Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam dari Hari Ini
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Perempuan di Kamar Terkunci di Gayo Lues
​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:21

Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:47

Jauhi Pelajar Dari Perilaku Negatif, BERSATU Gelar Even Olah Raga

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:41

Aktivis Mahasiswa Pakuan Bogor Mengutuk Keras Tindakan Provokasi dan Anarkis Kelompok Penyusup Ditengah Aksi Massa

Kamis, 20 November 2025 - 15:36

Serikat Mahasiswa Tangsel, Soroti Kemunduran Reformasi dalam Diskusi Supremasi Sipil

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:15

Aktivis Nasional Apresiasi atas Prestasi Gemilang Pemkot Tangsel: 4 Penghargaan Sekaligus

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:05

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:04

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:04

Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin Jadi Alarm Buramnya Mutu Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!