Tirta Sejuk dan Hukum yang Belum Menyapa: 22 Tahun Tanpa Izin Pengambilan Air Permukaan

MEGAPOLITAN UPDATE

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:56

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren Selama lebih dari dua dekade berdiri, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues ternyata belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPA), izin penting yang menjadi dasar legal dalam kegiatan pengambilan air baku dari sumber air permukaan.

Pihak manajemen Perumda Tirta Sejuk mengakui bahwa persoalan tersebut kini menjadi perhatian serius perusahaan. Sejak adanya pemanggilan dan klarifikasi oleh Polda Aceh beberapa waktu lalu terkait perizinan pengambilan air, manajemen langsung mengambil langkah konkret dengan melakukan berbagai upaya advokasi dan koordinasi lintas lembaga.

Direktur Perumda Tirta Sejuk menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan pihaknya adalah mengadvokasi dan mengajukan permohonan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk mempercepat proses penerbitan izin SIPA.

Langkah kedua, perusahaan juga telah meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues terkait proses, dasar hukum, dan mekanisme pengurusan izin tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, langkah ketiga yaitu menjalin koordinasi secara berkelanjutan dengan instansi teknis dan lembaga terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, guna memperlancar proses penerbitan izin pengambilan air permukaan secara resmi.

“Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan. Kami ingin semua proses pengambilan air diatur secara sah dan transparan, agar Perumda Tirta Sejuk dapat beroperasi sesuai ketentuan hukum,” ujar Direktur Perumda Tirta Sejuk.

Namun demikian, kendala utama yang dihadapi dalam proses pengurusan izin ini adalah keterbatasan anggaran. Pemerintah daerah sejauh ini belum mengalokasikan dana khusus untuk keperluan penerbitan izin SIPA tersebut.

“Harapan kami, meskipun tidak langsung melalui Perumda Tirta Sejuk, pemerintah daerah dapat menyalurkan anggaran melalui instansi teknis terkait. Yang penting izin ini bisa terbit dan dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Sejuk demi kelancaran pelayanan air minum kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain persoalan perizinan, Perumda Tirta Sejuk juga menghadapi tantangan teknis dalam sistem penyediaan air minum. Banyak aset instalasi pengolahan air (IPA) yang sudah berumur dan belum diperbarui, bahkan sebagian terbengkalai. Kondisi ini menyebabkan kinerja pengolahan dan distribusi air bersih belum optimal, sehingga kualitas air di sejumlah wilayah pelanggan kerap mengalami gangguan seperti air keruh atau belum maksimal kebersihannya.

Keterbatasan pendapatan perusahaan akibat tingginya tunggakan dari pelanggan, termasuk dari beberapa instansi pemerintahan, turut memperburuk kondisi keuangan perusahaan. Hal ini berimbas pada kemampuan Perumda Tirta Sejuk dalam melakukan pemeliharaan maupun pengembangan teknologi pengolahan air yang lebih modern.

Meski dihadapkan pada berbagai kendala, manajemen Perumda Tirta Sejuk menegaskan tetap berkomitmen untuk terus berbenah. Dengan dukungan pemerintah daerah dan kesadaran pelanggan dalam membayar tagihan secara tertib, perusahaan optimistis dapat memperbaiki sistem penyediaan air minum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Gayo Lues. (TIM)

Berita Terkait

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Sorotan Publik Belum Padam
Banyak Masalah Berulang, PT Rosin Terkesan Menjalankan Operasi Seolah Kebal Hukum
Pabrik Getah Pinus PT Rosin Internasional Kembali Jadi Sorotan karena Dugaan Pencemaran
Perkara Dipenuhi Kontroversi, Rabusin Minta Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Daerah
Kejanggalan Surat Bukti dan Penahanan Rabusin Ariga Lingga Terungkap dalam Sidang Pembuktian
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Maut
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna, Belasan Paket Diamankan
Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam dari Hari Ini

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:43

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:34

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:29

Perkuat Iman dan Integritas Pegawai, Bapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Oikumene Bina Rohani Kristen dan Katolik

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:10

Wujudkan Penyaluran Tenaga Kerja, BBPVP Medan Gelar Walk In Interview Bersama Funderland Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:17

Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:55

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:27

Lapas Kupang Gelar Razia Blok Hunian Gandeng TNI Polri dan BNN, Hasilnya Bersih Tanpa Barang Terlarang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!