LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

MEGAPOLITAN UPDATE

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:54

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Gelombang kecaman publik muncul menyusul beredarnya pernyataan bernada fitnah dan penghinaan terhadap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, dan tim verifikator BGN di media sosial. Ujaran yang diduga dilontarkan oleh seseorang bernama Ahmad Yazid itu dinilai melewati batas etika dan mengandung unsur pelecehan.

Dalam pernyataannya, pelaku menyebut Kepala BGN dan timnya dengan kata-kata kasar seperti “jahanam iblis”, “monyet”, dan “tikus”, bahkan menuding kantor MBG sebagai “sarang tikus”. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan yang mencederai harkat dan martabat pribadi maupun institusi negara.

Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum kepada Prof. Dadan Hindayana.

“Kritik itu ada etikanya. Tidak boleh seenaknya berkata-kata, sekalipun dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Penyebutan binatang kepada manusia jelas tidak pantas dan bisa menyinggung perasaan jutaan insan BGN di seluruh Indonesia,” ujar Azmi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/10).

Azmi menyebut tindakan tersebut bukan lagi bentuk kritik, melainkan fitnah dan penghinaan yang melanggar hukum. “Sebutan binatang merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat manusia. Kita harus menjaga kehormatan dan reputasi orang lain, bukan merusaknya dengan kebohongan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Azmi mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap konten hoaks dan provokatif yang beredar di media sosial terkait kepemimpinan Kepala BGN. Ia menilai tuduhan-tuduhan tersebut adalah upaya sistematis untuk menjatuhkan Prof. Dadan dan menggoyang program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang dijalankan pemerintah.

“Tuduhan itu sangat tidak berdasar dan tidak disertai bukti. Ini adalah bentuk fitnah keji yang bertujuan menjatuhkan reputasi Kepala BGN dan mengganggu jalannya program nasional yang sedang berjalan,” tegasnya.

Azmi juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di ruang publik tetap dibatasi oleh norma hukum dan etika. Kritik yang dilakukan dengan niat kebencian, fitnah, dan penghinaan dapat dipidana.

Ia mengacu pada KUHP, UU No. 1 Tahun 1946, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong.

Selain itu, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hasutan, hingga penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kami meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku ujaran kebencian yang menyerang kehormatan pribadi dan lembaga negara,” tutup Azmi. (*)

Berita Terkait

Keras! DPP LIPPI Sebut Pernyataan Saiful Mujani Berpotensi Makar, Dorong Aparat Tangkap
Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut
Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal
Kanwil Ditjenpas Sumut Perkuat Pengawasan dan Lakukan Sidak di Lapas Binjai, Pastikan Layanan Tetap Optimal
Benturan Nalar dan Takdir, Ranny Fahd A Rafiq Menyingkap Tabir Krisis Eksistensial di Balik Hiruk Pikuk Dunia Modern”
Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan
Ken I. Pramendra: PWI LS Siap Bersinergi dengan Polri Ciptakan Situasi Kondusif Saat Lebaran
Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar Apresiasi Polres Klaten, Penanganan Kasus BKK Sesuai Aturan dan Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:50

Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda

Sabtu, 11 April 2026 - 22:15

Terima Kasih Pak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Telah Diangun Nya Jembatan Merah Putih Di Kulim, Bentuk Wujud Nyata Dukungan Polri Terhadap Masyarakat.

Sabtu, 11 April 2026 - 22:07

Terimakasih Polsek Kulim Atas Respon Cepat Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalaui Layananan Darurat 110

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:32

Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:20

Persatuan Pemuda Indonesia Timur di Jabodetabek, Halalbihalal Bertajuk “Torang Samua Basudara”

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:29

Ketua GP Al Washliyah Indonesia timur Dorong Kejaksaan Agung RI dan Polda Sulteng, segera Periksa pemilik perusahaan PT PMA yang sedang menambang batu di desa Were,ea

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:07

Sejak Awal: Plt Gubernur Riau Tegaskan Polda Tak Pernah Minta Dana Baznas, Jembatan Presisi Dibangun Skema Kolaboratif

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:48

Klarifikasi Resmi FG alias Fran Gultom: Saya Tidak Pernah Miliki Gudang BBM Ilegal di Jalan Melati, Itu Berita Hoax, Silahkan Cek Langsung Ke Lokasi, Hanya Gudang Kosong.

Berita Terbaru

error: Content is protected !!