Panglima Besar Pagar Negeri Bumi Riau Dukung Tindakan Tegas Polda Riau Tangkap Oknum LSM Pemeras

MEGAPOLITAN UPDATE

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:35

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU  — Panglima Besar Pagar Negeri Bumi Melayu Riau, Fadila Saputra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Polda Riau dalam menangkap salah satu oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pejabat dan pelaku usaha di daerah ini.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bukti nyata bahwa aparat penegak hukum hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang mencederai nama baik organisasi masyarakat yang seharus memiliki peran positif dalam mendukung pembangunan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polda Riau. Tindakan premanisme seperti pemerasan atas nama LSM atau ormas adalah perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra masyarakat sipil dan menodai semangat kebersamaan di Bumi Melayu Riau,” ujar Fadila, Sabtu (19/10/2025)

Ia menegaskan, Pagar Negeri Bumi Melayu Riau berdiri di atas nilai-nilai adat, marwah, dan moralitas Melayu menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Karena itu, pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi kemasyarakatan untuk kepentingan pribadi.

“Organisasi masyarakat didirikan untuk menyalurkan aspirasi rakyat, bukan untuk menekan atau memeras pihak lain. Kami menolak keras oknum yang berlindung di balik bendera LSM untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Panglima Besar juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), setiap ormas atau LSM diwajibkan menjalankan fungsi sosial dan kontrol publik dengan berlandaskan hukum, etika, dan kepentingan masyarakat, bukan melakukan tindakan kriminal.

Pasal 59 ayat (2) UU Ormas dengan tegas melarang setiap ormas melakukan tindakan kekerasan, ancaman, atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum yang mengganggu ketentraman umum.

“Jika ada ormas atau LSM melanggar ketentuan tersebut, maka aparat penegak hukum berhak menindak sesuai peraturan yang berlaku. Ini bukan kriminalisasi, tapi penegakan hukum untuk menjaga marwah organisasi masyarakat yang benar-benar bekerja untuk rakyat,” ujarnya.

Ia berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh organisasi kemasyarakatan di Riau agar tetap berperan sesuai jalurnya — sebagai mitra pemerintah dan masyarakat, bukan sebagai alat tekanan yang mencederai prinsip keadilan sosial.

“Kita ingin Riau menjadi negeri yang beradab, di mana hukum ditegakkan dan masyarakatnya hidup dengan nilai marwah Melayu yang luhur. Pagar Negeri Bumi Riau akan selalu berdiri di barisan penegak keadilan dan kebenaran,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

AKBP Dermawan: Polisi Harus Hadir Sebagai Pelindung dan Penolong Nyata
Kapolda Riau: Pemenuhan Gizi Harus Dimulai dari Tata Kelola Produksi yang Baik
Ketua Umum AMI Lantik Formatur DPW Sumbar, Prioritaskan Profesionalisme Pers
Kepala Dinas Pendidikan Riau: Berikan yang Terbaik untuk Pendidikan Provinsi Riau Saat Kunjungan SMAN 9 Pekanbaru
SWI Guncang Suara: Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme di Kuansing
DPRD Riau Kritik Fasilitas Darurat, Minta Pemerintah Tambah Dukungan untuk SMA 1 Tebing Tinggi
Truk Tangki Seruduk Mobil Sampai Bayi Terlempar, Polisi Diduga Fasilitasi Surat Damai dari Orang Tak Berkepentingan
Propam Polda Riau Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat Melalui Bakti Sosial dan Edukasi Ramah Lingkungan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:21

Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:47

Jauhi Pelajar Dari Perilaku Negatif, BERSATU Gelar Even Olah Raga

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:41

Aktivis Mahasiswa Pakuan Bogor Mengutuk Keras Tindakan Provokasi dan Anarkis Kelompok Penyusup Ditengah Aksi Massa

Kamis, 20 November 2025 - 15:36

Serikat Mahasiswa Tangsel, Soroti Kemunduran Reformasi dalam Diskusi Supremasi Sipil

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:15

Aktivis Nasional Apresiasi atas Prestasi Gemilang Pemkot Tangsel: 4 Penghargaan Sekaligus

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:05

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:04

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:04

Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin Jadi Alarm Buramnya Mutu Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!