instagram youtube
logo

Rokok Ilegal dan Pemalsuan Merek Ancam Ekonomi Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Penyelundup

MEGAPOLITAN UPDATE

Sabtu, 1 November 2025 - 14:46

50254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk memberantas penyelundupan hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. “Negara ini terlalu lama dirugikan oleh praktik kotor penyelundupan. Kalau ada yang main di belakang, saya tidak peduli. Saya punya Presiden Prabowo,” tegasnya.

Purbaya menekankan bahwa penyelundupan bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga pengkhianatan terhadap rakyat karena merampas potensi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan publik.

Namun, sorotan kini tertuju pada jaringan rokok ilegal tanpa cukai dari luar negeri, atau merek rokok luar negeri yang dipalsukan oleh sindikat Setiven, yang diduga memiliki banyak “beking”. Hingga saat ini, Setiven belum dipanggil oleh Menkeu Purbaya.

Setiven disinyalir sebagai sindikat rokok ilegal jaringan internasional yang dilindungi oleh sejumlah oknum. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa produksi rokok ilegal tersebut dilakukan di Filipina, kemudian diselundupkan melalui jalur laut ke Batam dan Tungkal Jambi.

“Diselundupkan melalui jalur laut ke Batam dan Tungkal Jambi dengan kontainer berwarna biru yang berisikan penuh rokok ilegal milik Setiven. Selanjutnya diedarkan di Jakarta-Tangerang melalui lapak-lapak penjual rokok ilegal yang buka hanya sore sampai malam hari,” ungkap seorang mantan pekerja Setiven.

Masyarakat kini menanti ketegasan dan komitmen penuh dari Menteri Keuangan untuk segera bertindak dan membongkar sindikat rokok ilegal Setiven yang jelas merugikan negara, serta menertibkan oknum dan menindak siapa pun yang terlibat. Publik menantikan aksi nyata dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam melawan mafia ekonomi yang selama ini merugikan Indonesia.

Peredaran rokok ilegal ini berpotensi melanggar Undang-Undang, diantaranya;

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Pasal-pasal terkait produksi, distribusi, dan penjualan barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok tanpa cukai atau dengan cukai palsu. Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Jika hasil dari penjualan rokok ilegal tersebut dicuci atau disamarkan, pelaku dapat dijerat dengan UU TPPU.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Pasal-pasal terkait penyelundupan barang impor, termasuk rokok ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal terkait pemalsuan merek dagang (jika rokok yang dijual adalah rokok palsu dengan merek yang sudah terdaftar) dan pasal-pasal terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. (EPS)

Berita Terkait

MBG Harus Jalan Terus! DPP LIPPI Nilai Narasi “Hentikan MBG” Menyesatkan Publik
#SamsuriCapres2029
Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat
Samsuri, S.Pd.I, M.A Dorong Persatuan Nasional dalam Visi sebagai Calon Presiden RI 2029
DPP LIPPI Bongkar Framing Medsos Yang Di Arahkan Kepada Zulkifli Hasan, Rakyat Sudah Pintar Itu Adalah Hoaks dan Tidak Kredibel
Keras! DPP LIPPI Sebut Pernyataan Saiful Mujani Berpotensi Makar, Dorong Aparat Tangkap
Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut
Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:12

SB Kupi, Pusat Kuliner Dengan Parkir Luas dan Menu Andalan yang Bikin Ketagihan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:48

2 Laporan Mandek, Apakah Anggota Kapolri Listyo Sigit Prabowo Diduga Melindungi dan Berikan Keistimewaan Kepada Orang Tua Maling Toko Ponsel diPancur Batu ?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:36

Wartawan di Medan Nangkap Maling Masuk Penjara dan DPO, Ibu Bersama Dua Anaknya Yang Masih Kecil Minta Tolong Prabowo Subianto dan DPR RI

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:02

Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:22

Sapa Warga Binaan, Karutan Tarutung dan Jajaran Beri Pengarahan serta Pembagian Hadiah Pertandingan Olahraga HBP Ke-62

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:23

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Advokat Bantah Ada Pelanggaran

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:01

Panen Raya Lele 250 Kg, Lapas Kelas I Medan Optimalkan Program Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:03

Sinergi Positif, Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Audiensi Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!