Kepala Dinas Pertanian Diduga Singkirkan Peran Kabid, Pegawai Layangkan Mosi Tidak Percaya

MEGAPOLITAN UPDATE

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:23

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 1 Juli 2025 — Suasana internal Dinas Pertanian Provinsi Aceh tengah memanas. Sejumlah pegawai melontarkan mosi tidak percaya terhadap Kepala Dinas Pertanian yang dinilai tidak menjalankan prinsip kerja kolektif dalam organisasi pemerintahan. Hal ini mencuat setelah adanya laporan bahwa Kepala Dinas kerap mengambil keputusan strategis secara sepihak tanpa melibatkan Kepala Bidang (Kabid) yang seharusnya memiliki peran penting dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program.

Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa mosi tidak percaya ini muncul sebagai bentuk kekecewaan atas sikap pimpinan yang dianggap otoriter dan tidak menghargai struktur organisasi. Ia menyebutkan bahwa Kabid yang bertanggung jawab langsung terhadap bidang teknis dan operasional nyaris tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat penting maupun forum pengambilan keputusan. Bahkan, dalam penyusunan program kerja tahunan dan penetapan kegiatan dinas, tidak ada koordinasi yang semestinya dilakukan antara pimpinan dan pejabat struktural di bawahnya.

“Selama ini kami hanya diberi perintah. Tidak pernah ada rapat yang mengikutsertakan Kabid untuk berdiskusi atau memberikan masukan secara resmi. Ini tentu tidak sejalan dengan prinsip manajemen pemerintahan yang partisipatif,” ujarnya saat ditemui di lingkungan kantor dinas pada akhir Juni lalu.

Mosi tersebut saat ini masih bersifat lisan, namun menurut informasi yang diperoleh, sejumlah pegawai tengah mempersiapkan dokumen tertulis untuk disampaikan secara resmi kepada Inspektorat Daerah, DPRD, dan lembaga pengawasan lainnya. Langkah itu ditempuh sebagai bentuk aspirasi dan permintaan agar ada evaluasi kinerja serta tata kelola yang lebih transparan dan kolaboratif di instansi tersebut.

Jika dugaan tersebut benar, tindakan Kepala Dinas bisa mengarah pada pelanggaran terhadap berbagai regulasi yang mengatur tata kelola aparatur sipil negara. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menekankan pentingnya manajemen ASN yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pribadi. Pasal 15 dari undang-undang tersebut menyebut bahwa pejabat pembina kepegawaian harus menerapkan sistem merit, termasuk dalam hal pelibatan pejabat struktural sesuai tugas dan fungsinya.

Aturan lain yang juga relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal-pasal dalam peraturan ini menegaskan bahwa sistem manajemen harus menjamin keterbukaan dan partisipasi, termasuk pelibatan pejabat eselon dalam siklus kerja yang berjalan. Sementara itu, Permendagri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Jabatan secara eksplisit menyebut bahwa setiap jabatan struktural wajib memiliki uraian tugas yang dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program.

Dari perspektif etika, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS mengatur pentingnya hubungan kerja yang harmonis antara pimpinan dan bawahannya. Seorang pejabat struktural dituntut untuk menghormati peran dan fungsi rekan kerja serta menjaga suasana kerja yang adil dan saling menghargai. Bila prinsip ini dilanggar, akan timbul ketegangan dan disfungsi dalam roda organisasi, sebagaimana yang kini terlihat di Dinas Pertanian.

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memuat sanksi administratif bagi pejabat yang tidak melaksanakan tugas kedinasan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan. Dalam ketentuan itu disebut bahwa tindakan yang mengabaikan peran pejabat struktural lainnya dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban moral dan administratif.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pertanian. Upaya konfirmasi yang dilakukan media terhadap Kepala Dinas belum memperoleh tanggapan. Nomor telepon yang dihubungi tidak aktif, sementara staf sekretariat belum bisa memberikan keterangan. Mosi tidak percaya ini menambah daftar kasus disharmoni birokrasi yang mengemuka di sejumlah dinas dalam beberapa tahun terakhir. Para pengamat kebijakan publik menilai persoalan semacam ini terjadi karena lemahnya penerapan prinsip kolaborasi dan akuntabilitas dalam birokrasi daerah, meskipun regulasi dan pedoman kerja telah tersedia secara lengkap.

Jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin akan berdampak pada terganggunya kinerja Dinas Pertanian secara keseluruhan. Ketika unsur struktural tidak terlibat dalam pengambilan keputusan, maka kualitas pelaksanaan program berisiko tidak optimal. Selain itu, hal ini juga dapat menurunkan semangat kerja para ASN yang merasa peran mereka diabaikan. Banyak kalangan berharap agar mosi ini dijadikan bahan evaluasi oleh Pemerintah Daerah, agar peran pejabat struktural dihargai sebagaimana mestinya demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang sehat dan profesional. (*)

Berita Terkait

Perkara Dipenuhi Kontroversi, Rabusin Minta Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Daerah
Kejanggalan Surat Bukti dan Penahanan Rabusin Ariga Lingga Terungkap dalam Sidang Pembuktian
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Maut
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna, Belasan Paket Diamankan
Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam dari Hari Ini
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Perempuan di Kamar Terkunci di Gayo Lues
​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:21

Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:47

Jauhi Pelajar Dari Perilaku Negatif, BERSATU Gelar Even Olah Raga

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:41

Aktivis Mahasiswa Pakuan Bogor Mengutuk Keras Tindakan Provokasi dan Anarkis Kelompok Penyusup Ditengah Aksi Massa

Kamis, 20 November 2025 - 15:36

Serikat Mahasiswa Tangsel, Soroti Kemunduran Reformasi dalam Diskusi Supremasi Sipil

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:15

Aktivis Nasional Apresiasi atas Prestasi Gemilang Pemkot Tangsel: 4 Penghargaan Sekaligus

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:05

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:04

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:04

Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin Jadi Alarm Buramnya Mutu Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!