Di Tengah Risiko Bencana, Pembangunan Tembok Penahan Sungai Alas Dikerjakan di Luar Standar Mutu Beton

MEGAPOLITAN UPDATE

Selasa, 15 Juli 2025 - 23:14

50240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Proyek penanganan longsoran di perbatasan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara yang digarap dengan anggaran jumbo senilai Rp10,7 miliar menuai sorotan. Pasalnya, proyek pembangunan tembok penahan tersebut dikerjakan tanpa menggunakan batching plant—peralatan standar dalam proses produksi beton berkualitas.

Pekerjaan dilakukan di Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, oleh PT Segon Karya Alcantara berdasarkan kontrak bernomor HK.02.01/CTR-Bb1.PJM.III/016. Namun hingga pertengahan Juli ini, proses pelaksanaan proyek justru dilakukan dengan metode pencampuran beton secara manual di mobil molen.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Jaya Yuliadi, membenarkan bahwa pekerjaan tidak menggunakan batching plant. Alasannya, fasilitas tersebut sedang tidak beroperasi di sekitar lokasi. “Demi menjaga progres pelaksanaan, kami tetap lanjut menggunakan metode manual. Komposisinya mengikuti formula hasil pengujian,” kata Jaya, Senin, 14 Juli 2025.

Pernyataan tersebut tak sepenuhnya menjawab kekhawatiran banyak pihak. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip pekerjaan konstruksi yang mensyaratkan standar mutu tinggi, terutama dalam proyek infrastruktur vital seperti penanganan longsor di daerah rawan bencana.

Menurut sumber di lapangan, pencampuran manual dikhawatirkan menghasilkan beton dengan mutu tidak konsisten, terutama jika tidak melalui batching plant yang berfungsi memastikan takaran material presisi. Apalagi, proyek ini berada tepat di bantaran Sungai Alas yang memiliki arus deras dan tekanan air tinggi.

“Kalau campuran tidak sesuai Job Mix Design (JMD), dikhawatirkan struktur tembok penahan tidak akan bertahan lama. Ini soal keselamatan publik,” ujar seorang ahli teknik sipil dari wilayah Aceh Tenggara yang enggan disebutkan namanya.

Bukan hanya dari aspek teknis, metode pelaksanaan ini juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara tegas mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan, mutu, dan profesionalitas. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 7394:2008 mewajibkan penggunaan batching plant untuk menjamin mutu beton pada pekerjaan konstruksi berskala besar.

Jaya Yuliadi menyebut beton yang dihasilkan telah diuji oleh Dinas PUPR Aceh, namun hingga kini belum ada publikasi resmi mengenai hasil uji tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah proses uji itu benar-benar dilakukan secara independen dan transparan.

Sementara itu, dokumen kontrak menunjukkan proyek ini harus rampung dalam tahun anggaran berjalan. Jika metode pelaksanaan terus dibiarkan di luar standar yang disyaratkan, maka hasil pekerjaan sangat mungkin tidak lolos audit teknis maupun pemeriksaan akhir kelayakan struktur.

“Jangan sampai publik dibohongi. Kalau beton hasil campuran manual ini retak atau runtuh dalam hitungan bulan, siapa yang tanggung jawab?” tegas Samsir Daud, aktivis pemantau anggaran publik.

Hingga kini, belum ada tanda-tanda evaluasi atau audit dari pihak BPJN Aceh terkait pelaksanaan proyek tersebut. Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka konsekuensinya tidak hanya soal anggaran negara yang terbuang, tetapi juga soal nyawa manusia yang bergantung pada kekuatan infrastruktur di daerah rawan bencana.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara dan Pemerintah Daerah Sinergi Salurkan Bantuan Sembako di Tengah Ancaman Banjir
Kapolres Aceh Tenggara Berikan Plakat sebagai Bentuk Pengakuan kepada Media
LSM KOMPAK: Jika Media Tak Segera Ralat Berita Tendensius, Jalur Hukum Akan Ditempuh Demi Marwah Pemerintahan
Pengadaan Langsung dan Swakelola Proyek Kesehatan Aceh Tenggara Diperiksa, LSM Minta Audit Menyeluruh
Silaturahmi Lewat Meugang, Kapolres Aceh Tenggara Rangkul Media, LSM dan Ulama dalam Momen Kebersamaan
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tekankan Pentingnya Edukasi Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:21

Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:47

Jauhi Pelajar Dari Perilaku Negatif, BERSATU Gelar Even Olah Raga

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:41

Aktivis Mahasiswa Pakuan Bogor Mengutuk Keras Tindakan Provokasi dan Anarkis Kelompok Penyusup Ditengah Aksi Massa

Kamis, 20 November 2025 - 15:36

Serikat Mahasiswa Tangsel, Soroti Kemunduran Reformasi dalam Diskusi Supremasi Sipil

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:15

Aktivis Nasional Apresiasi atas Prestasi Gemilang Pemkot Tangsel: 4 Penghargaan Sekaligus

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:05

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:04

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:04

Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin Jadi Alarm Buramnya Mutu Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!