Hoaks Lapas Tanjung Gusta Terbantahkan, Tidak Ada Fakta Pengendalian Narkoba dari Dalam Blok Hunian

REDAKSI MEDAN

Minggu, 26 April 2026 - 15:58

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Pemberitaan salah satu media online yang menuding sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai otak peredaran narkoba dan praktik penipuan online (lodes) di Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta dipastikan tidak berdasar, menyesatkan, dan sarat fitnah keji.

Informasi yang beredar melalui media tersebut,Minggu (26/04/2026), dinilai sebagai narasi liar tanpa verifikasi, tidak disertai bukti hukum, tidak mengacu pada hasil penyidikan aparat penegak hukum, serta hanya mengandalkan sumber anonim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik maupun hukum.

Penyebutan nama WBP secara terang-terangan, termasuk narapidana bernama Tembong, justru dianggap sebagai tindakan tidak profesional dan berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah.

Bahkan, sejumlah pihak di lingkungan pemasyarakatan menegaskan bahwa WBP yang disebutkan sama sekali tidak memahami tuduhan yang dialamatkan kepadanya, sehingga jelas memperlihatkan adanya upaya pembunuhan karakter melalui pemberitaan sepihak.

Narasi yang menyebut adanya pengendalian jaringan narkoba maupun praktik “lodes” dari dalam lapas disebut sebagai opini liar yang tidak memiliki dasar fakta operasional maupun hasil razia resmi.

Selama ini, jajaran Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta secara konsisten melaksanakan penggeledahan rutin dan insidentil dalam rangka mendukung kebijakan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) sebagaimana arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemberitaan tersebut juga dinilai berbahaya karena dapat menyesatkan publik serta menciptakan stigma negatif terhadap institusi pemasyarakatan dan warga binaan yang sedang menjalani proses pembinaan.

Praktisi hukum dan pemerhati pemasyarakatan menilai penyebaran informasi tanpa konfirmasi resmi merupakan bentuk fitnah publik yang berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika terbukti merugikan nama baik individu maupun institusi negara.

Lebih jauh, tudingan yang menyeret nama petugas maupun pimpinan lapas tanpa bukti konkret dinilai sebagai serangan opini yang sengaja dibangun untuk menggiring persepsi publik, bukan produk jurnalistik yang berimbang.

Pihak terkait menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan WBP bernama Edi Ginting, Rahmat maupun Tembong sebagai pelaku atau pengendali jaringan narkoba maupun penipuan online sebagaimana diberitakan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tidak bersumber dari otoritas resmi.

Penyebaran berita hoaks bukan hanya mencederai kerja pembinaan pemasyarakatan, tetapi juga dapat merusak reputasi individu yang tidak bersalah.

Publik pun diingatkan bahwa kritik terhadap institusi negara harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis data, dan melalui mekanisme hukum, bukan melalui fitnah keji yang menghakimi tanpa fakta.

Jika diperlukan, langkah hukum terhadap penyebar informasi palsu dan pencemaran nama baik dinilai menjadi opsi sah guna menjaga marwah institusi pemasyarakatan serta melindungi hak warga binaan dari pemberitaan yang menyesatkan.(red)

Berita Terkait

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan 2026, Bapas Kelas I Medan Laksanakan Tes Urine Pegawai, Seluruhnya Negatif Narkoba
Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif
Rutan Kelas I Medan Gelar Apel dan Razia Gabungan dalam Rangka Peringatan HBP ke-62 Tahun 2026
HBH IKAL SMA Negeri 6 Satukan Semua Angkatan Dalam Suasana Lebaran
Komitmen Bersih dari Narkoba, Kakanwil Ditjenpas Sumut Ikuti Tes Urine Bersama Jajaran
Panen 100 Kg Pakcoy, Lapas Sibolga Dukung Ketahanan Pangan melalui Pembinaan Warga Binaan
Pastikan Layanan Prima dan Pembinaan Optimal, Kakanwil Ditjenpas Sumut Sidak Rutan Pangkalan Brandan

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:22

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

Sabtu, 11 April 2026 - 22:15

Terima Kasih Pak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Telah Diangun Nya Jembatan Merah Putih Di Kulim, Bentuk Wujud Nyata Dukungan Polri Terhadap Masyarakat.

Sabtu, 11 April 2026 - 22:07

Terimakasih Polsek Kulim Atas Respon Cepat Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalaui Layananan Darurat 110

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:32

Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:20

Persatuan Pemuda Indonesia Timur di Jabodetabek, Halalbihalal Bertajuk “Torang Samua Basudara”

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:29

Ketua GP Al Washliyah Indonesia timur Dorong Kejaksaan Agung RI dan Polda Sulteng, segera Periksa pemilik perusahaan PT PMA yang sedang menambang batu di desa Were,ea

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:07

Sejak Awal: Plt Gubernur Riau Tegaskan Polda Tak Pernah Minta Dana Baznas, Jembatan Presisi Dibangun Skema Kolaboratif

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:48

Klarifikasi Resmi FG alias Fran Gultom: Saya Tidak Pernah Miliki Gudang BBM Ilegal di Jalan Melati, Itu Berita Hoax, Silahkan Cek Langsung Ke Lokasi, Hanya Gudang Kosong.

Berita Terbaru

error: Content is protected !!