Korban Menanti Keadilan, Kapolda Sumut Didesak Evaluasi Kapolsek Medan Baru dan Jajarannya

REDAKSI MEDAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:20

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, 12 Juni 2026 –

Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dialami KN (41), yang saat ini ditangani oleh Polsek Medan Baru, menjadi sorotan.

Tim penasihat hukum korban mendatangi Polsek Medan Baru untuk mengonfirmasi perkembangan kasus yang menimpa kliennya.

Namun, Penyidik Pembantu Bripka SR, Kanit Reskrim, dan Kapolsek Medan Baru diketahui tidak berada di kantor.

Kedatangan tim kuasa hukum tersebut juga berkaitan dengan adanya dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 7 Juni 2026 dan 9 Juni 2026.

Mereka ingin memastikan apakah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa pidana tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Namun hingga saat ini, menurut pihak kuasa hukum, barang bukti tersebut belum dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Penasihat hukum korban yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian, S.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., dan Satria Adiguana, S.H., dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, menyampaikan bahwa tidak disitanya barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara pidana tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya yang dapat menguntungkan pihak pelaku.

Mereka juga menyampaikan dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, klien mereka mengaku pernah dimintai uang oleh Bripka SR yang disebut untuk Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim, dengan alasan untuk penerbitan Surat Perintah Penangkapan (Sp.Kap) dan Surat Perintah Penahanan (Sp.Han).

Karena merasa keselamatan jiwa dirinya serta keluarganya terancam akibat pelaku diduga menggunakan senjata tajam, korban disebut sampai meminjam uang dan menyerahkannya langsung kepada Bripka SR.

Pihak kuasa hukum berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dapat turun tangan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Mereka meminta tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri apabila terbukti melakukan pelanggaran, termasuk dugaan meminta sejumlah uang kepada korban.

Menurut mereka, jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri menurun akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mendesak Kapolda Sumut untuk segera mengambil tindakan tegas. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur maupun kode etik, maka Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim harus dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Dongan.(S.Lubis)

Berita Terkait

Aksi Sosial Penuh Kebersamaan, DPC GRIB Jaya Medan – PAC GRIB Jaya Medan Petisah Sukses Gelar Jumat Berkah di Masjid Al Hasanah
Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Atlet Pencak Silat Militer Jelang Lomba Virtual TNI AD
Dugaan Korupsi Perkara CitraLand Dinilai Mengarah ke Persoalan Administratif
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Minta Pemko Cabut Izin THM Phantom, Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan Berantas Narkoba
IKAL SMA Negeri 6 Sembelih 5 Sapi dan 4 Kambing, Daging Qurban Didistribusikan ke Para Guru, Alumni dan Masyarkat
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga Gelar Shalat Id dan Pemotongan Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H
Dipimpin Kapolres Batu Bara, Razia Gabungan di Lapas Labuhan Ruku Tidak Temukan Narkoba dan HP Ilegal
Penggiat Sosial Abel Stekmen Sembelih Hewan Kurban Idul Adha 1447 H, Tebar Kepedulian untuk Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:41

Bantuan Rakyat Jadi Bancakan? Dugaan Pungli JADUP Seret Oknum Desa, Warga Siap Tempur di Jalur Hukum

Kamis, 20 November 2025 - 00:17

Aroma Gratifikasi dan Suap Menguat, Mahasiswa Tuntut Kepala Kejari Subulussalam Buka Hasil Pemeriksaan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:36

Surat Terbuka untuk Pemerintah Desa: Ketika Amanah Kepemimpinan Diuji oleh Suara Mabuk dan Ancaman Pisau

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:29

Diteror di Rumah Sendiri, Wartawan Aceh Lapor ke Polisi dan Minta Perlindungan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:25

Syahbudin Padank: Wartawan yang Diteror dan Terus Berjuang Demi Kebenaran di Aceh!

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:12

Mantan Pj Kampong Suka Makmur Ajukan Klarifikasi terhadap Tuduhan yang Dinilainya Fitnah

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:45

Pj. Kepala Kampong Subulussalam Kota Didesak Mundur Jika Tak Mampu Benahi Pelayanan

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:08

Oknum Camat Sultan Daulat Tantang Duel Wartawan Saat Dikejar Isu Pungli Dana Desa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!