Wartawan Diteriaki Wartawan Bodong, Identitas Pers Ditahan, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Promo Gadai Menjerat Nasabah

MEGAPOLITAN UPDATE

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:31

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Medan. Riswan Sembiring, wartawan Waspada24.com, menjadi korban intimidasi dan perampasan alat kerja oleh pegawai PT. Mandiri Expres Sejahtra, Kamis, 26 Maret 2026. Insiden ini terjadi di kantor perusahaan gadai yang beralamat di Jalan Ringroad, Pasar II No 15/16, Medan, ketika Riswan tengah menjalankan tugas jurnalistik mendampingi seorang debitur yang memperjuangkan haknya atas kendaraan yang disita secara sepihak.

Kisruh bermula ketika Ika Peberina beru Sembiring, debitur yang didampingi Riswan, mendatangi kantor PT. Mandiri Expres Sejahtra untuk mengurus pelunasan tunggakan dan mengambil kembali mobil Avanza miliknya. Pihak pegadaian berdalih mobil harus disita karena tunggakan mencapai tiga bulan. Namun, setelah diverifikasi, Ika hanya menunggak satu bulan lebih dan telah melunasi seluruh kewajibannya. Bukti pembayaran pelunasan telah ditunjukkan, namun pihak pegadaian tetap bersikeras menyita mobil tanpa memberikan klarifikasi yang masuk akal.

Sebelumnya, saat Ika mengisi data di lantai dua kantor, seorang pegawai meminta kunci mobil dengan alasan ingin mengecek nomor mesin dan memfotokopi STNK. Tak lama kemudian, pegawai bermarga Aloho naik ke lantai dua dan menyampaikan bahwa promo pelunasan yang diajukan Ika tidak disetujui pimpinan karena adanya tunggakan. Padahal, promo tersebut sebelumnya dijanjikan sebagai fasilitas kemudahan bagi debitur. Promo yang diduga sebagai modus penipuan ini digunakan untuk menarik calon debitur, namun pada praktiknya justru dijadikan alat untuk menjerat konsumen.

Mendengar penjelasan sepihak itu, Ika langsung terkejut dan menangis. Ia mempertanyakan alasan penyitaan, mengingat tunggakan sudah dilunasi dan masa tunggakan tidak mencapai tiga bulan seperti yang diklaim pegawai. Dugaan manipulasi data dan penipuan promo pun mengemuka. Pihak pegadaian tidak memberikan penjelasan transparan, justru menambah tekanan psikologis kepada debitur.

Situasi memanas ketika Riswan, yang berupaya mendokumentasikan proses penyitaan dan protes debitur, dihadang sejumlah pegawai yang mengaku sebagai pegawai dadakan. Salah satu pegawai, bermarga Aloho, secara paksa merampas telepon genggam milik Riswan. Ia meneriaki Riswan dengan kata-kata kasar, menyebutnya “wartawan bodoh”, dan memaksa Riswan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai bukti identitas pers. Namun, setelah KTA ditunjukkan, pegawai tersebut justru menahan KTA itu dan tidak segera mengembalikannya. Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi terang-terangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

Perampasan alat kerja dan penahanan identitas wartawan adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8 UU Pers juga menyebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Regulasi ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT. Mandiri Expres Sejahtra terkait insiden perampasan alat kerja wartawan, penahanan KTA, maupun dugaan penipuan promo pelunasan dan penyitaan mobil yang telah dilunasi. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di lapangan, sekaligus membuka tabir praktik bisnis yang tidak transparan dan berpotensi merugikan konsumen. Praktik semacam ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak, khususnya pelaku usaha di sektor pembiayaan, untuk menjalankan bisnis secara transparan dan profesional. Aparat penegak hukum didesak segera mengusut tuntas dugaan penipuan promo, manipulasi data tunggakan, serta tindakan intimidasi terhadap jurnalis. Perlindungan terhadap konsumen dan kebebasan pers harus menjadi prioritas utama demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan demokratis. Tidak ada ruang bagi praktik bisnis kotor dan intimidasi terhadap jurnalis di negara hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

Sejalan dengan itu, Mabes Polri sebelumnya telah menegaskan komitmennya dalam melindungi kebebasan pers dan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Arahan dari Mabes Polri jelas: setiap laporan kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan harus direspons cepat dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat di daerah diminta tidak ragu menindak pelaku yang menghalangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU Pers. Kasus di Medan ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan keberpihakan pada keadilan dan perlindungan terhadap profesi wartawan. (TIM)

Berita Terkait

Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Dukung Penuh Bareskrim : Berantas Tempat Hiburan Nakal & Narkoba di Medan
24 JAM LEBIH LISTRIK SUMBAGUT PADAM TOTAL (BLACKOUT), LBH MEDAN: PLN WAJIB BERI KOMPENSASI RAKYAT (PELANGGAN) & EVALUASI MENTERI ESDM, DIRUT PLN & JAJARANNYA
Komitmen Sejahterakan Petani: Kementan Beri Benih, Pupuk, hingga Insentif Penanaman kelapa di Pandeglang
Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar
Tuntutan dan Dakwaan Dinilai Tak Terbukti, PH Askani dan Rahim Sebut JPU Keliru Terapkan Konstruksi Hukum
Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT
Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Rutan Tarutung Khidmat Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:38

Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Dukung Penuh Bareskrim : Berantas Tempat Hiburan Nakal & Narkoba di Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:08

24 JAM LEBIH LISTRIK SUMBAGUT PADAM TOTAL (BLACKOUT), LBH MEDAN: PLN WAJIB BERI KOMPENSASI RAKYAT (PELANGGAN) & EVALUASI MENTERI ESDM, DIRUT PLN & JAJARANNYA

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:59

Komitmen Sejahterakan Petani: Kementan Beri Benih, Pupuk, hingga Insentif Penanaman kelapa di Pandeglang

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:05

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:10

Tuntutan dan Dakwaan Dinilai Tak Terbukti, PH Askani dan Rahim Sebut JPU Keliru Terapkan Konstruksi Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:18

Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:02

Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Rutan Tarutung Khidmat Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:56

Tingkatkan Pelayanan dan Deteksi Dini Kesehatan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis WBP

Berita Terbaru

error: Content is protected !!