AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

MEGAPOLITAN UPDATE

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:34

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melalui hak jawab, organisasi profesi pers ini meluruskan pemberitaan yang dinilai menimbulkan persepsi keliru soal pungutan kepada kepala sekolah

JAKARTA, Senin 25/5/2026, – Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang pendidikan yang digelar pihaknya merupakan program mandiri organisasi profesi pers, dan tidak pernah mewajibkan kepala sekolah untuk membayar iuran atau biaya apa pun.

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum AKPERSI, Bang Rino Triyono, menanggapi pemberitaan media online “mattanews.co” terkait kegiatan FGD yang dinilai menimbulkan persepsi adanya pungutan kepada kepala sekolah.

“FGD ini merupakan forum diskusi edukatif yang membahas peran media dalam dunia pendidikan dan penguatan jurnalis. Kegiatan ini dilaksanakan secara mandiri. Apabila ada partisipasi atau sumbangan dari beberapa kepala sekolah, sifatnya sukarela dan tidak pernah dipatok ataupun diwajibkan,” ujar Bang Rino.

Menurutnya, kehadiran sejumlah kepala sekolah dalam FGD tersebut murni sebagai bentuk sinergi antara dunia pendidikan dan insan pers untuk membangun literasi, edukasi publik, serta menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat dan transparan.

AKPERSI menyayangkan adanya pihak yang dinilai menggiring opini seolah terdapat kewajiban biaya bagi kepala sekolah.

Organisasi profesi pers ini menilai hal tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Terkait komentar dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten OKI, AKPERSI menyatakan komentar itu belum sesuai substansi kegiatan.

“AKPERSI mengimbau agar setiap pernyataan didasarkan pada fakta kegiatan. Ini kegiatan organisasi profesi pers yang bertujuan edukatif dan membangun sinergitas positif dengan dunia pendidikan,” tegas Bang Rino.

Selain itu, AKPERSI juga menyayangkan pemberitaan media online “mattanews.co” yang dinilai belum memuat konfirmasi kepada pihak AKPERSI maupun panitia sebelum terbit.

“Kami berharap prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dapat diterapkan. Prinsip cover both sides penting agar informasi kepada masyarakat tidak menggiring opini sepihak,” ujarnya.

AKPERSI berharap pimpinan redaksi media terkait dapat memberikan edukasi kepada wartawan mengenai penerapan Kode Etik Jurnalistik, pentingnya verifikasi, dan klarifikasi sebelum suatu informasi dipublikasikan.

“Kami ingin menciptakan insan pers yang kompeten, profesional, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik. Karena itu, setiap pemberitaan seharusnya mengedepankan fakta, konfirmasi, serta keberimbangan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tutupnya.

AKPERSI menyatakan tetap terbuka untuk kolaborasi positif antara media dan dunia pendidikan demi kepentingan masyarakat luas.

Rilis DPP AKPERSI

Catatan redaksi: Berita ini merupakan hak jawab AKPERSI atas pemberitaan sebelumnya. Ruang hak jawab dan koreksi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai Pasal 5 UU Pers No. 40/1999.

Sumber: DPP AKPERSI

Editor: Rosbinner Hutagaol
(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi
Perkuat Iman dan Integritas Pegawai, Bapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Oikumene Bina Rohani Kristen dan Katolik
Wujudkan Penyaluran Tenaga Kerja, BBPVP Medan Gelar Walk In Interview Bersama Funderland Indonesia
Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura
Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan
Lapas Kupang Gelar Razia Blok Hunian Gandeng TNI Polri dan BNN, Hasilnya Bersih Tanpa Barang Terlarang
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:32

Rutan Tarutung Bersama Kodim 0210/ Tapanuli Utara, Polres Tapanuli Utara dan Subdenpom I/2-2 Tarutung Gelar Razia Gabungan Kamar Hunian Warga Binaan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:51

Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:38

Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Dukung Penuh Bareskrim : Berantas Tempat Hiburan Nakal & Narkoba di Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:08

24 JAM LEBIH LISTRIK SUMBAGUT PADAM TOTAL (BLACKOUT), LBH MEDAN: PLN WAJIB BERI KOMPENSASI RAKYAT (PELANGGAN) & EVALUASI MENTERI ESDM, DIRUT PLN & JAJARANNYA

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:05

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:10

Tuntutan dan Dakwaan Dinilai Tak Terbukti, PH Askani dan Rahim Sebut JPU Keliru Terapkan Konstruksi Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:12

Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:18

Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!