Banda Aceh — Dunia pers Aceh kembali berduka. Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, dan kali ini menimpa M. Dedi Yusuf, seorang wartawan harian-ri.com yang juga tercatat sebagai pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh. Insiden tragis ini terjadi pada Rabu siang, 2 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Gampong Cot Keueng, Kabupaten Aceh Besar.
Kejadian bermula ketika Dedi Yusuf tengah dalam perjalanan menuju rumah kerabatnya. Tanpa diduga, di tengah jalan ia dihadang oleh empat orang tak dikenal. Tidak ada kata, tidak ada ancaman lisan. Tiga orang langsung menangkap tubuhnya, sementara satu orang lagi mengayunkan senjata tajam berupa parang ke tubuhnya. Pukulan dan sabetan parang itu mengakibatkan luka parah di bagian tubuhnya. Dalam keadaan terkapar dan bersimbah darah, Dedi Yusuf akhirnya ditemukan oleh warga yang kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Syiah Kuala, Desa Limpok.
Menurut informasi dari pihak keluarga dan rekan media, Dedi Yusuf sempat menjalani operasi dan mengalami kondisi tidak sadar selama beberapa jam pasca kejadian. Setelah sadar pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, Dedi memberikan kesaksian singkat bahwa dirinya benar-benar tidak mengenal para pelaku maupun motif serangan tersebut. Ia hanya mengingat bahwa dirinya dihentikan, disergap, dan dipukuli sebelum akhirnya ditebas parang oleh salah satu pelaku.
Kekerasan ini mengejutkan dan mengundang kemarahan di kalangan komunitas jurnalis. Ketua DPW IWOI Provinsi Aceh, Dimas KHS AMF, dengan tegas menyebut bahwa kejadian ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk serangan langsung terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. Dimas mengungkapkan bahwa ia langsung melakukan komunikasi dengan pihak Polresta Banda Aceh, Polda Aceh, serta menghubungi kuasa hukum harian-ri.com dan pembina IWOI, Teguh Suryanto, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
Menurut Dimas, pihaknya akan melaporkan secara resmi ke kepolisian pada Sabtu, 5 Juli 2025, dan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga mengingatkan bahwa jurnalis memiliki hak hukum yang dilindungi oleh negara dalam menjalankan tugas profesinya, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU tersebut ditegaskan bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Selain itu, secara pidana umum, tindakan pengeroyokan dan penganiayaan berat sebagaimana dialami Dedi Yusuf memenuhi unsur pelanggaran Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Pasal 170 menyatakan bahwa kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dapat dipidana hingga lima tahun enam bulan, sementara Pasal 351 mengatur pidana untuk penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Lebih jauh, Dimas menyatakan bahwa dirinya selaku Ketua IWOI Aceh dan bagian dari Media RI Group tidak akan tinggal diam melihat jurnalis diintimidasi, dianiaya, atau dilecehkan. Ia menyebut peristiwa ini sebagai bentuk nyata dari krisis perlindungan terhadap jurnalis di lapangan, yang seharusnya menjadi perhatian serius negara.
Insiden berdarah ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Komunitas pers di Aceh dan nasional kini menuntut keadilan bagi M. Dedi Yusuf. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi juga menyelidiki apakah ada aktor intelektual di balik kekerasan ini. Bila serangan ini terbukti berkaitan dengan karya jurnalistik Dedi, maka kasus ini tidak bisa dianggap sebagai kriminal biasa — melainkan sebagai ancaman langsung terhadap demokrasi dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan akurat.
Kini, semua mata tertuju pada aparat kepolisian dan penegak hukum di Aceh. Apakah mereka akan bertindak cepat dan adil? Ataukah kasus ini akan menjadi satu lagi catatan kelam dalam sejarah kebebasan pers di negeri ini? Waktu akan menjawab, namun satu hal pasti: kebebasan pers tidak boleh dibungkam dengan parang dan darah. (RED)
























