Brutal! Jurnalis Dedi Yusuf Dibacok OTK di Aceh Besar, IWOI: Ini Serangan terhadap Kebebasan Pers

MEGAPOLITAN UPDATE

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:37

50320 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Dunia pers Aceh kembali berduka. Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, dan kali ini menimpa M. Dedi Yusuf, seorang wartawan harian-ri.com yang juga tercatat sebagai pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh. Insiden tragis ini terjadi pada Rabu siang, 2 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Gampong Cot Keueng, Kabupaten Aceh Besar.

Kejadian bermula ketika Dedi Yusuf tengah dalam perjalanan menuju rumah kerabatnya. Tanpa diduga, di tengah jalan ia dihadang oleh empat orang tak dikenal. Tidak ada kata, tidak ada ancaman lisan. Tiga orang langsung menangkap tubuhnya, sementara satu orang lagi mengayunkan senjata tajam berupa parang ke tubuhnya. Pukulan dan sabetan parang itu mengakibatkan luka parah di bagian tubuhnya. Dalam keadaan terkapar dan bersimbah darah, Dedi Yusuf akhirnya ditemukan oleh warga yang kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Syiah Kuala, Desa Limpok.

Menurut informasi dari pihak keluarga dan rekan media, Dedi Yusuf sempat menjalani operasi dan mengalami kondisi tidak sadar selama beberapa jam pasca kejadian. Setelah sadar pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, Dedi memberikan kesaksian singkat bahwa dirinya benar-benar tidak mengenal para pelaku maupun motif serangan tersebut. Ia hanya mengingat bahwa dirinya dihentikan, disergap, dan dipukuli sebelum akhirnya ditebas parang oleh salah satu pelaku.

Kekerasan ini mengejutkan dan mengundang kemarahan di kalangan komunitas jurnalis. Ketua DPW IWOI Provinsi Aceh, Dimas KHS AMF, dengan tegas menyebut bahwa kejadian ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk serangan langsung terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. Dimas mengungkapkan bahwa ia langsung melakukan komunikasi dengan pihak Polresta Banda Aceh, Polda Aceh, serta menghubungi kuasa hukum harian-ri.com dan pembina IWOI, Teguh Suryanto, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

Menurut Dimas, pihaknya akan melaporkan secara resmi ke kepolisian pada Sabtu, 5 Juli 2025, dan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga mengingatkan bahwa jurnalis memiliki hak hukum yang dilindungi oleh negara dalam menjalankan tugas profesinya, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU tersebut ditegaskan bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Selain itu, secara pidana umum, tindakan pengeroyokan dan penganiayaan berat sebagaimana dialami Dedi Yusuf memenuhi unsur pelanggaran Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Pasal 170 menyatakan bahwa kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dapat dipidana hingga lima tahun enam bulan, sementara Pasal 351 mengatur pidana untuk penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Lebih jauh, Dimas menyatakan bahwa dirinya selaku Ketua IWOI Aceh dan bagian dari Media RI Group tidak akan tinggal diam melihat jurnalis diintimidasi, dianiaya, atau dilecehkan. Ia menyebut peristiwa ini sebagai bentuk nyata dari krisis perlindungan terhadap jurnalis di lapangan, yang seharusnya menjadi perhatian serius negara.

Insiden berdarah ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Komunitas pers di Aceh dan nasional kini menuntut keadilan bagi M. Dedi Yusuf. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi juga menyelidiki apakah ada aktor intelektual di balik kekerasan ini. Bila serangan ini terbukti berkaitan dengan karya jurnalistik Dedi, maka kasus ini tidak bisa dianggap sebagai kriminal biasa — melainkan sebagai ancaman langsung terhadap demokrasi dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan akurat.

Kini, semua mata tertuju pada aparat kepolisian dan penegak hukum di Aceh. Apakah mereka akan bertindak cepat dan adil? Ataukah kasus ini akan menjadi satu lagi catatan kelam dalam sejarah kebebasan pers di negeri ini? Waktu akan menjawab, namun satu hal pasti: kebebasan pers tidak boleh dibungkam dengan parang dan darah. (RED)

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda
Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh
Bea Cukai Aceh Tumbuhkan Semangat Kepahlawanan dan Kepedulian APBN di Kalangan Pelajar
PEMA UNADA Mengucapkan Selamat dan Sukses atas Yudisium Mahasiswa/i UNADA Banda Aceh
RRI Banda Aceh Angkat Isu “Perang Melawan Rokok Ilegal”, Bea Cukai Aceh Paparkan Strategi Pengawasan
Bea Masuk dan Pajak Impor Sepatu dari Luar Negeri: Ini Cara Cek Tagihan Resmi di Situs Bea Cukai
Kemenkeu Lewat Bea Cukai Aceh Galakkan Gerakan Hidup Sehat dan Deteksi Dini Kanker demi Kualitas Hidup Pegawai
Kolaborasi Aparat Hukum, Bea Cukai Aceh Cegah Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:38

Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Dukung Penuh Bareskrim : Berantas Tempat Hiburan Nakal & Narkoba di Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:08

24 JAM LEBIH LISTRIK SUMBAGUT PADAM TOTAL (BLACKOUT), LBH MEDAN: PLN WAJIB BERI KOMPENSASI RAKYAT (PELANGGAN) & EVALUASI MENTERI ESDM, DIRUT PLN & JAJARANNYA

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:59

Komitmen Sejahterakan Petani: Kementan Beri Benih, Pupuk, hingga Insentif Penanaman kelapa di Pandeglang

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:05

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:10

Tuntutan dan Dakwaan Dinilai Tak Terbukti, PH Askani dan Rahim Sebut JPU Keliru Terapkan Konstruksi Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:18

Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:02

Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Rutan Tarutung Khidmat Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:56

Tingkatkan Pelayanan dan Deteksi Dini Kesehatan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis WBP

Berita Terbaru

error: Content is protected !!