Agustinus Nahak Kecam Tindakan Intoleransi di Sukabumi: “Ini Tindakan Biadab dan Ancaman Bagi Kebhinekaan”

MEGAPOLITAN UPDATE

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:44

50318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana buka bersama Ramadan di Katedral Jakarta

Suasana buka bersama Ramadan di Katedral Jakarta

JAKARTA — Pengacara nasional sekaligus pengamat kerukunan antarumat beragama, Agustinus Nahak, SH, MH, mengecam keras insiden intoleransi yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, pada 27 Juni 2025. Dalam peristiwa itu, kegiatan retret siswa Kristen dibubarkan secara paksa dan vila tempat kegiatan berlangsung dirusak oleh kelompok tidak dikenal. Nahak menyebut insiden itu sebagai tindakan biadab yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap sendi-sendi kebhinekaan dan keberagaman bangsa Indonesia.

Dalam pernyataan resminya yang dirilis Sabtu, 5 Juli 2025, Agustinus Nahak menilai tindakan intoleran tersebut merupakan pukulan telak terhadap nilai-nilai luhur Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh diam atau bersikap permisif terhadap kekerasan berbasis agama dan keyakinan yang terjadi secara berulang, khususnya di wilayah Jawa Barat. Ia mendesak agar pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap para pelaku dan mendorong revisi terhadap berbagai kebijakan diskriminatif yang selama ini menjadi pemicu suburnya tindakan intoleransi.

Nahak merujuk pada data dari SETARA Institute yang menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Barat menempati peringkat teratas dalam pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Ia menyebut Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang pelarangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia, serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, sebagai regulasi yang menjadi akar dari problem intoleransi yang mengakar. Menurutnya, kebijakan-kebijakan tersebut telah menciptakan ruang legal bagi pelaku intoleran untuk melakukan aksi kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama.

Agustinus Nahak menegaskan bahwa negara seharusnya hadir untuk semua warga negara tanpa memandang latar belakang agama dan keyakinan. Ia mengingatkan bahwa prinsip konstitusional Indonesia menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap orang. Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada enam agama yang secara administratif diakui negara, melainkan wajib menjamin hak beribadah setiap warga negara tanpa diskriminasi. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang adil, imparsial, dan tidak tunduk pada tekanan kelompok-kelompok intoleran.

Selain aspek hukum, Nahak juga menyoroti pentingnya pendekatan edukatif kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya hidup berdampingan secara damai dalam bingkai keberagaman. Ia menyebut intoleransi sebagai “bom waktu” yang jika dibiarkan akan menggerogoti fondasi persatuan dan kesatuan nasional.

Pernyataan keras dari Agustinus Nahak ini diharapkan menjadi pengingat bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat bahwa perlindungan terhadap kebebasan beragama bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan landasan moral dan ideologis dalam menjaga Indonesia sebagai negara yang majemuk dan demokratis.

(TIM NPLO)

Berita Terkait

MBG Harus Jalan Terus! DPP LIPPI Nilai Narasi “Hentikan MBG” Menyesatkan Publik
#SamsuriCapres2029
Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat
Samsuri, S.Pd.I, M.A Dorong Persatuan Nasional dalam Visi sebagai Calon Presiden RI 2029
DPP LIPPI Bongkar Framing Medsos Yang Di Arahkan Kepada Zulkifli Hasan, Rakyat Sudah Pintar Itu Adalah Hoaks dan Tidak Kredibel
Keras! DPP LIPPI Sebut Pernyataan Saiful Mujani Berpotensi Makar, Dorong Aparat Tangkap
Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut
Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:38

Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Dukung Penuh Bareskrim : Berantas Tempat Hiburan Nakal & Narkoba di Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:08

24 JAM LEBIH LISTRIK SUMBAGUT PADAM TOTAL (BLACKOUT), LBH MEDAN: PLN WAJIB BERI KOMPENSASI RAKYAT (PELANGGAN) & EVALUASI MENTERI ESDM, DIRUT PLN & JAJARANNYA

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:59

Komitmen Sejahterakan Petani: Kementan Beri Benih, Pupuk, hingga Insentif Penanaman kelapa di Pandeglang

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:05

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:10

Tuntutan dan Dakwaan Dinilai Tak Terbukti, PH Askani dan Rahim Sebut JPU Keliru Terapkan Konstruksi Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:18

Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:02

Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Rutan Tarutung Khidmat Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:56

Tingkatkan Pelayanan dan Deteksi Dini Kesehatan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis WBP

Berita Terbaru

error: Content is protected !!