JAKARTA — Praktisi hukum sekaligus pengamat politik nasional, Adv. Agustinus Nahak, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah strategis yang akan membawa dampak signifikan dalam membenahi sistem demokrasi di Indonesia dan memutus mata rantai korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) dalam kontestasi elektoral.
Dalam pernyataan resminya yang disampaikan kepada media pada Rabu, 3 Juli 2025, Agustinus Nahak menyebut bahwa putusan MK tersebut patut diapresiasi karena mencerminkan keberanian lembaga yudikatif dalam mendorong perbaikan sistem pemilu secara menyeluruh. Ia menilai bahwa selama ini penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Lokal secara serentak kerap menimbulkan kerumitan logistik, kelelahan petugas pemilu, serta menurunkan efektivitas pengawasan di lapangan. Dengan adanya pemisahan, beban kerja penyelenggara dapat ditekan secara signifikan, sehingga pelaksanaan pemilu menjadi lebih fokus, terukur, dan akuntabel.
Menurut Agustinus, kompleksitas pemilu serentak telah membuka ruang terjadinya praktik-praktik manipulatif, termasuk jual beli suara, penggelembungan suara, hingga mobilisasi aparatur negara yang tidak netral. Ia menegaskan bahwa pemisahan pemilu dapat menjadi salah satu solusi efektif untuk mempersempit ruang gerak praktik curang tersebut. “Putusan MK ini bukan hanya membagi tahapan pemilu secara administratif, tetapi juga membawa harapan besar untuk membangun pemilu yang bersih, transparan, dan bebas dari intervensi oligarki kekuasaan,” tegasnya.
Agustinus Nahak juga mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan langkah evaluatif dan menyusun peta jalan implementasi atas putusan MK ini. Ia menilai KPU harus mampu menjadikan keputusan tersebut sebagai momentum untuk melakukan pembenahan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pemilu, mulai dari regulasi teknis, manajemen logistik, hingga penguatan kapasitas penyelenggara di tingkat daerah. Dalam pandangannya, putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi kewajiban seluruh lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu untuk segera menyesuaikan diri.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan pemilu itu sendiri, tetapi juga oleh integritas sistem yang mendasarinya. Ia mengingatkan bahwa pemilu yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila ada keberanian untuk keluar dari kebiasaan lama yang tidak efektif, dan menggantinya dengan sistem yang lebih adil dan rasional. Ia pun menyebut putusan ini sebagai sinyal positif bagi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih matang dan terhindar dari jebakan pragmatisme politik elektoral.
Dengan adanya keputusan MK ini, Agustinus berharap masyarakat dapat semakin percaya terhadap proses pemilu, karena terdapat mekanisme hukum yang berpihak pada keadilan elektoral. Ia mengajak semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih, untuk mendukung langkah-langkah konstitusional yang berpihak pada pemilu yang sehat dan berintegritas. Ia pun menyampaikan harapannya agar pemilu mendatang menjadi lebih efisien, akuntabel, dan benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat tanpa dibayangi oleh praktik kotor politik uang dan dinasti kekuasaan.
(TIM NPLO)
























