Agustinus Nahak Apresiasi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: Langkah Strategis Cegah Korupsi dan Nepotisme

MEGAPOLITAN UPDATE

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:46

50364 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adv. Agustinus Nahak, SH, MH

Adv. Agustinus Nahak, SH, MH

JAKARTA — Praktisi hukum sekaligus pengamat politik nasional, Adv. Agustinus Nahak, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah strategis yang akan membawa dampak signifikan dalam membenahi sistem demokrasi di Indonesia dan memutus mata rantai korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) dalam kontestasi elektoral.

Dalam pernyataan resminya yang disampaikan kepada media pada Rabu, 3 Juli 2025, Agustinus Nahak menyebut bahwa putusan MK tersebut patut diapresiasi karena mencerminkan keberanian lembaga yudikatif dalam mendorong perbaikan sistem pemilu secara menyeluruh. Ia menilai bahwa selama ini penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Lokal secara serentak kerap menimbulkan kerumitan logistik, kelelahan petugas pemilu, serta menurunkan efektivitas pengawasan di lapangan. Dengan adanya pemisahan, beban kerja penyelenggara dapat ditekan secara signifikan, sehingga pelaksanaan pemilu menjadi lebih fokus, terukur, dan akuntabel.

Menurut Agustinus, kompleksitas pemilu serentak telah membuka ruang terjadinya praktik-praktik manipulatif, termasuk jual beli suara, penggelembungan suara, hingga mobilisasi aparatur negara yang tidak netral. Ia menegaskan bahwa pemisahan pemilu dapat menjadi salah satu solusi efektif untuk mempersempit ruang gerak praktik curang tersebut. “Putusan MK ini bukan hanya membagi tahapan pemilu secara administratif, tetapi juga membawa harapan besar untuk membangun pemilu yang bersih, transparan, dan bebas dari intervensi oligarki kekuasaan,” tegasnya.

Agustinus Nahak juga mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan langkah evaluatif dan menyusun peta jalan implementasi atas putusan MK ini. Ia menilai KPU harus mampu menjadikan keputusan tersebut sebagai momentum untuk melakukan pembenahan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pemilu, mulai dari regulasi teknis, manajemen logistik, hingga penguatan kapasitas penyelenggara di tingkat daerah. Dalam pandangannya, putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi kewajiban seluruh lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu untuk segera menyesuaikan diri.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan pemilu itu sendiri, tetapi juga oleh integritas sistem yang mendasarinya. Ia mengingatkan bahwa pemilu yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila ada keberanian untuk keluar dari kebiasaan lama yang tidak efektif, dan menggantinya dengan sistem yang lebih adil dan rasional. Ia pun menyebut putusan ini sebagai sinyal positif bagi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih matang dan terhindar dari jebakan pragmatisme politik elektoral.

Dengan adanya keputusan MK ini, Agustinus berharap masyarakat dapat semakin percaya terhadap proses pemilu, karena terdapat mekanisme hukum yang berpihak pada keadilan elektoral. Ia mengajak semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih, untuk mendukung langkah-langkah konstitusional yang berpihak pada pemilu yang sehat dan berintegritas. Ia pun menyampaikan harapannya agar pemilu mendatang menjadi lebih efisien, akuntabel, dan benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat tanpa dibayangi oleh praktik kotor politik uang dan dinasti kekuasaan.

(TIM NPLO)

Berita Terkait

MBG Harus Jalan Terus! DPP LIPPI Nilai Narasi “Hentikan MBG” Menyesatkan Publik
#SamsuriCapres2029
Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat
Samsuri, S.Pd.I, M.A Dorong Persatuan Nasional dalam Visi sebagai Calon Presiden RI 2029
DPP LIPPI Bongkar Framing Medsos Yang Di Arahkan Kepada Zulkifli Hasan, Rakyat Sudah Pintar Itu Adalah Hoaks dan Tidak Kredibel
Keras! DPP LIPPI Sebut Pernyataan Saiful Mujani Berpotensi Makar, Dorong Aparat Tangkap
Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut
Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:32

Rutan Tarutung Bersama Kodim 0210/ Tapanuli Utara, Polres Tapanuli Utara dan Subdenpom I/2-2 Tarutung Gelar Razia Gabungan Kamar Hunian Warga Binaan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:51

Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:38

Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Dukung Penuh Bareskrim : Berantas Tempat Hiburan Nakal & Narkoba di Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:08

24 JAM LEBIH LISTRIK SUMBAGUT PADAM TOTAL (BLACKOUT), LBH MEDAN: PLN WAJIB BERI KOMPENSASI RAKYAT (PELANGGAN) & EVALUASI MENTERI ESDM, DIRUT PLN & JAJARANNYA

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:05

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:10

Tuntutan dan Dakwaan Dinilai Tak Terbukti, PH Askani dan Rahim Sebut JPU Keliru Terapkan Konstruksi Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:12

Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:18

Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!