Tewas dengan Luka Tusuk dan Terborgol, Perempuan Muda Diduga Korban Pembunuhan Berencana

MEGAPOLITAN UPDATE

Senin, 21 Juli 2025 - 10:12

50325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  — Seorang perempuan muda berusia 22 tahun ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Korban berinisial APSD ditemukan warga pada Rabu (16/7) dalam keadaan terborgol, dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Polisi menduga korban merupakan korban pembunuhan berencana.

Penyelidikan intensif yang dilakukan Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum membuahkan hasil. Tiga tersangka berhasil ditangkap dalam waktu berdekatan di tiga lokasi berbeda.

Ketiga pelaku yakni RRP (19), IF (21), dan AP (17) ditangkap pada Kamis (17/7) dini hari. RRP diamankan di Kabupaten Tegal pukul 00.30 WIB, AP di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB, dan IF ditangkap di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pukul 01.30 WIB.

“Ketiganya telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, Jumat (18/7).

Menurut keterangan kepolisian, pembunuhan tersebut diduga kuat dipicu oleh motif dendam. Pelaku utama, RRP, merasa sakit hati setelah korban menagih utang sebesar Rp1,1 juta dan mengunggah status di media sosial mengenai utang tersebut.

Pada malam kejadian, Senin (7/7), RRP mengajak korban datang ke rumah pelaku AP dengan alasan akan membayar utang. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban tiba dan bertemu dengan ketiga pelaku yang telah berkumpul lebih dulu.

Ketika korban hendak meninggalkan lokasi karena pembayaran tak kunjung dilakukan, RRP memiting leher korban dan membekap mulutnya hingga terjatuh. Dua pelaku lain yang telah bersiap membawa borgol, pisau, dan gunting kemudian turut serta dalam aksi kekerasan tersebut. AP memborgol tangan korban, IF memegangi kakinya, dan korban diseret ke samping rumah.

Dalam kondisi tak berdaya, korban mengalami kekerasan seksual secara bergiliran oleh ketiga pelaku. Setelah itu, RRP mencekik korban hingga lemas dan membawanya ke lahan kosong berjarak sekitar 30 meter dari rumah.

Di tempat itu, kekerasan dilanjutkan. IF menusuk leher dan pipi korban menggunakan pisau, lalu memukul dada korban dengan batu sebanyak tiga kali. Sementara AP menusuk bawah telinga kanan dan kiri korban dengan obeng hingga delapan kali. Potongan obeng bahkan ditemukan masih tertancap di tubuh korban saat jasadnya ditemukan.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku menutupi jasadnya dengan semak belukar di sekitar lokasi. Mereka lalu melarikan diri sambil membawa barang-barang milik korban, termasuk ponsel dan sepeda motor.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau, satu batu, satu gagang obeng, pakaian korban, hasil visum, serta sepeda motor bernopol B 6799 JKD dan tiga ponsel milik pelaku.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik masih terus mendalami latar belakang perencanaan kejahatan tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (*)

Berita Terkait

MBG Harus Jalan Terus! DPP LIPPI Nilai Narasi “Hentikan MBG” Menyesatkan Publik
#SamsuriCapres2029
Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat
Samsuri, S.Pd.I, M.A Dorong Persatuan Nasional dalam Visi sebagai Calon Presiden RI 2029
DPP LIPPI Bongkar Framing Medsos Yang Di Arahkan Kepada Zulkifli Hasan, Rakyat Sudah Pintar Itu Adalah Hoaks dan Tidak Kredibel
Keras! DPP LIPPI Sebut Pernyataan Saiful Mujani Berpotensi Makar, Dorong Aparat Tangkap
Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut
Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:03

Pesan Tegas Kakanwil Ditjenpas Sumut Saat Pelantikan: Syukuri Amanah dan Jaga Integritas

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:32

Rutan Tarutung Bersama Kodim 0210/ Tapanuli Utara, Polres Tapanuli Utara dan Subdenpom I/2-2 Tarutung Gelar Razia Gabungan Kamar Hunian Warga Binaan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:51

Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:38

Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Dukung Penuh Bareskrim : Berantas Tempat Hiburan Nakal & Narkoba di Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:59

Komitmen Sejahterakan Petani: Kementan Beri Benih, Pupuk, hingga Insentif Penanaman kelapa di Pandeglang

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:05

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:10

Tuntutan dan Dakwaan Dinilai Tak Terbukti, PH Askani dan Rahim Sebut JPU Keliru Terapkan Konstruksi Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:12

Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT

Berita Terbaru

error: Content is protected !!