Pelaku di Karawaci Park Terciduk Cabuli dan Sebar Foto Alat Kelamin Keponakan 10 Tahun

MEGAPOLITAN UPDATE

Senin, 21 Juli 2025 - 10:21

50319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Polisi menahan seorang pria berinisial HOC, 49 tahun, di Karawaci Park, Kota Tangerang, Banten, karena diduga mencabuli keponakan laki-lakinya yang masih berusia 10 tahun dan menyimpan serta menyebarkan foto alat kelamin anak itu melalui surel palsu bernama Suryadharma89. Kasus terungkap saat tim patroli siber Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menemukan unggahan konten asusila dan menelusuri jejak digital pelaku.

HOC tercatat sebagai suami dari bibi korban. Anak berinisial J dititipkan di rumah pasangan itu setelah orangtua kandungnya bercerai dan sang ibu mengalami depresi berat hingga tak mampu mengasuh. Korban pun tinggal bersama bibi dan HOC sejak akhir tahun lalu. Di sinilah dugaan kekerasan berulang kali terjadi. Pelaku mengaku terdorong hasrat yang sulit dikendalikan karena trauma masa lalu yang belum terselesaikan.

Saat petugas mendatangi rumah di Jakarta Selatan pada 27 Mei 2025, HOC diamankan tanpa perlawanan. Dua ponsel miliknya disita sebagai barang bukti. Di dalamnya ditemukan ratusan foto dan rekaman yang menampilkan kemaluan korban; sebagian telah diunggah ke akun cloud dengan nama Suryadharma89. Identitas surel itu sengaja dipalsukan untuk menghindari pelacakan. Tim forensik juga mengamankan hasil visum dari dokter yang memastikan adanya tanda kekerasan seksual pada tubuh anak.

Kini anak diserahkan kepada saudara ibu kandung lainnya yang tidak tinggal di rumah yang sama dengan HOC. Korban menjalani pendampingan psikologis, sementara keluarga memperkuat pengawasan agar trauma tidak berlarut. Pihak kepolisian memastikan identitas korban dirahasiakan penuh dan proses hukum berjalan tertutup untuk melindungi kesejahteraan anak.

HOC disangka melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Karena materi yang disebar mengandung pornografi anak, jaksa juga menambahkan dakwaan berdasarkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi, ancaman hukumannya naik menjadi penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. (*)

Berita Terkait

Turnamen Futsal 2026 Pelajar se-Tangerang Raya, Warnai May Day Cup 2026
Jaga Kamtibmas Jakarta Raya, Tokoh Pemuda Tangsel: Perkuat Kebersamaan Antar Komunitas Pemuda, Pelajar & Gen Z
Dugaan Konsumsi Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Oknum Pers, Siapa yang Akan Menegakkan Keadilan?
Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan
Sampai Ke Lubang Semut Jatanras Simalungun Kejar Tersangka! Residivis Layu Tak Berkutik Saat Digerebek Subuh-Subuh
Sidang Noel Ebenezer Guncang Penegakan Hukum: Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung, Publik Desak Usut Tuntas
Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan
Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:23

Lepas Sambut Kakanwil Jabar: Yudi Suseno Siap Lanjutkan Fondasi Prestasi dan Estafet Kepemimpinan Kusnali

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:20

Korban Menanti Keadilan, Kapolda Sumut Didesak Evaluasi Kapolsek Medan Baru dan Jajarannya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:44

Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Atlet Pencak Silat Militer Jelang Lomba Virtual TNI AD

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:38

Dugaan Korupsi Perkara CitraLand Dinilai Mengarah ke Persoalan Administratif

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:14

Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Minta Pemko Cabut Izin THM Phantom, Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan Berantas Narkoba

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:56

IKAL SMA Negeri 6 Sembelih 5 Sapi dan 4 Kambing, Daging Qurban Didistribusikan ke Para Guru, Alumni dan Masyarkat

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:46

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga Gelar Shalat Id dan Pemotongan Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:40

Dipimpin Kapolres Batu Bara, Razia Gabungan di Lapas Labuhan Ruku Tidak Temukan Narkoba dan HP Ilegal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!