Ketua Formandes Tuding Kepala Desa Manfaatkan Lembaga Sebagai Tameng, Desak Bupati Tak Tutup Mata terhadap Persekongkolan Diam-Diam

MEGAPOLITAN UPDATE

Kamis, 24 Juli 2025 - 02:19

50326 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Aroma busuk penyelewengan dana publik kembali mencuat dari Desa Bahagia, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Ketua Forum Masyarakat Pemerhati Desa (Formandes), Masir, ST, menyuarakan kekhawatiran mendalam soal tidak transparannya pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 serta dana tambahan yang dikelola oleh oknum kepala desa berinisial DN.

Masir menyebut bahwa dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Lebih parah lagi, saat dikonfirmasi oleh awak media, oknum kepala desa tersebut menolak memberikan penjelasan dan menyatakan secara kasar, “Malet Ku Sanggup Nae” — sebuah ungkapan dalam Bahasa Alas yang berarti “aku tak sanggup lagi melihat pemberitaan.”

“Ini penghinaan terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial. Kepala desa yang tidak bisa menjelaskan penggunaan dana publik jelas-jelas tidak memahami tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Kami dari Formandes menilai ini pelanggaran serius,” tegas Masir, Selasa, 23 Juli 2025 di Kantor Formandes, Kutacane.

Masir juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan penyelewengan tersebut. Ia merujuk bahwa dana desa adalah dana publik yang pengelolaannya telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta potensi pidananya termuat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Bila terbukti dana desa sebesar enam ratus sepuluh juta rupiah itu digunakan tidak sesuai peruntukannya, maka masuk kategori tindak pidana korupsi. Itu ranahnya APH, bukan lagi sekadar evaluasi inspektorat,” tegas Masir.

Dalam forum resmi bersama para kepala desa di Aceh Tenggara, Bupati H. Muhammad Salim Fakhry, SE.MM, secara terang-terangan memerintahkan Inspektorat untuk mengaudit Camat dan Kepala Desa di Kecamatan Lauser, setelah adanya dugaan praktik pungli dana desa. Namun hingga kini, belum ada langkah nyata yang terlihat dari pemerintah daerah terhadap laporan serupa di Desa Bahagia.

“Jangan ada kesan tebang pilih. Desa Bahagia hanya berjarak tiga kilometer dari kantor bupati, tetapi kasus ini seolah didiamkan. Rakyat itu cerdas, dan kami tidak tinggal diam,” kata Masir dengan nada tinggi.

Warga Desa Bahagia pun mempertanyakan hilangnya dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang. Salah satunya adalah pembelian motor merek Viar senilai Rp delapan puluh juta yang hingga kini tidak diketahui rimbanya.

“Motor Viar itu katanya dibeli pakai dana tambahan 2024, tapi kami sebagai masyarakat tak pernah lihat barangnya. Ini jelas merugikan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sikap diam kepala desa membuat masyarakat mencurigai adanya bekingan dari oknum lembaga yang mencoba melindungi kepala desa dari proses hukum dan sorotan media. “Kami curiga, ada lembaga-lembaga di Agara ini yang hanya jadi tempat berlindung bagi kepdes bermasalah. Kalau memang ada, Bupati harus tindak tegas. Jangan sampai lembaga dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” lanjut Masir.

Lebih lanjut, Masir meminta kepada APH untuk tidak ragu memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, baik kepala desa, bendahara desa, maupun perangkat lain yang terlibat. Menurutnya, masyarakat bisa menjadi pelapor resmi dan saksi dalam kasus ini, bahkan jika laporan belum dibuat secara tertulis sekalipun, aparat bisa menggunakan azas pro justicia untuk membuka penyelidikan awal.

“UU Desa Pasal 72 sudah jelas menyebut sumber dana desa berasal dari APBN. Jika digunakan tidak sesuai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes, maka itu pelanggaran hukum. Tambah lagi, Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya hingga merugikan keuangan negara, bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara. Ini serius!” jelas Masir.

Hingga berita ini dirilis, kepala desa yang diduga terlibat masih enggan memberikan klarifikasi. Pihak media telah menghubungi berulang kali namun tidak mendapatkan respon yang memadai. Ketertutupan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius yang tak bisa dianggap remeh.

Masir menyatakan bahwa perjuangan Formandes belum akan berhenti. “Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti bersalah, kepala desa tersebut harus dicopot, diproses hukum, dan dikembalikan kerugian negaranya. Jangan lagi ada pemimpin desa yang hanya pandai menghabiskan anggaran tapi tidak tahu tanggung jawab,” pungkasnya. (TIM)

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan
Polres Aceh Tenggara dan Pemerintah Daerah Sinergi Salurkan Bantuan Sembako di Tengah Ancaman Banjir
Kapolres Aceh Tenggara Berikan Plakat sebagai Bentuk Pengakuan kepada Media
LSM KOMPAK: Jika Media Tak Segera Ralat Berita Tendensius, Jalur Hukum Akan Ditempuh Demi Marwah Pemerintahan
Pengadaan Langsung dan Swakelola Proyek Kesehatan Aceh Tenggara Diperiksa, LSM Minta Audit Menyeluruh
Silaturahmi Lewat Meugang, Kapolres Aceh Tenggara Rangkul Media, LSM dan Ulama dalam Momen Kebersamaan
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:32

Rutan Tarutung Bersama Kodim 0210/ Tapanuli Utara, Polres Tapanuli Utara dan Subdenpom I/2-2 Tarutung Gelar Razia Gabungan Kamar Hunian Warga Binaan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:51

Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:38

Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Dukung Penuh Bareskrim : Berantas Tempat Hiburan Nakal & Narkoba di Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:08

24 JAM LEBIH LISTRIK SUMBAGUT PADAM TOTAL (BLACKOUT), LBH MEDAN: PLN WAJIB BERI KOMPENSASI RAKYAT (PELANGGAN) & EVALUASI MENTERI ESDM, DIRUT PLN & JAJARANNYA

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:05

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:10

Tuntutan dan Dakwaan Dinilai Tak Terbukti, PH Askani dan Rahim Sebut JPU Keliru Terapkan Konstruksi Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:12

Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:18

Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!