Tanah Karo – Desakan Warga Kian Meningkat, Penindakan Mandek di Tengah Maraknya Praktik Perjudian
Senin, 8 Desember 2025
Sudah dua minggu aktivitas judi dadu kopyok dan mesin ikan elektrik beroperasi secara terang-terangan di Perumahan Proyek, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Warga geram, penegak hukum tak bergeming.
Permainan ilegal itu disebut dikelola seorang perempuan yang dikenal dengan sebutan Ratu Dadu, alias MS. Ia tidak sendiri. Salah satu warga yang muak dengan keberadaan judi ini, berinisial RS, mengatakan MS didampingi seorang pria bernama Ledeng, warga Desa Ujung.
RS mengungkapkan, lokasi perjudian bukan lagi rahasia umum. Aktivitas itu berlangsung hampir setiap malam. Pemain berdatangan tidak hanya dari sekitar Simpang Empat, tetapi juga dari kecamatan lain. Di balik pintu tertutup salah satu kedai di kawasan permukiman itu, suara dadu, mesin, dan teriakan peserta membuat suasana tak lagi tenang.
“Sudah dua minggu lebih, tapi dibiarkan saja. Seolah-olah ada yang melindungi,” kata RS, Senin, 8 Desember 2025.
Masyarakat Ndokum Siroga mulai kehilangan kesabaran. Mereka menilai Polsek Simpang Empat terlalu lambat, bahkan terkesan abai terhadap aktivitas ilegal ini. Warga menuntut aparat bertindak cepat menutup arena perjudian tersebut, sebelum ketenteraman desa benar-benar rusak.
Tak hanya berhenti pada laporan ke Polsek, warga berencana segera melaporkan langsung aktivitas ini ke Kasatreskrim Polres Karo, AKP Erick R. Nainggolan, dan Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. Masyarakat berharap tindakan tegas dilakukan tanpa kompromi, siapa pun bekingnya.
“Kalau tidak ditindak, ini akan membesar. Dan kalau suatu hari muncul keributan atau korban, siapa yang bertanggung jawab?” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait keberadaan tempat judi dadu tersebut, maupun upaya penindakan yang akan dilakukan. Namun, tekanan publik semakin menguat untuk membersihkan praktik-praktik haram yang mencemari wilayah pemukiman dan menciptakan keresahan sosial.
Warga mengingatkan, pembiaran terhadap praktik judi di ruang publik tak hanya melanggar hukum, tetapi juga memperlihatkan lemahnya penegakan aturan di tingkat lokal. Aparat diminta bergerak, bukan sekadar menunggu laporan resmi yang berulang kali disampaikan.
Jika aparat tak segera menutup kegiatan ini, masyarakat mengancam akan menggalang aksi protes secara terbuka. “Jika polisi tidak berani, biar kami yang turun,” ujar RS penuh nada emosi.
Ketika hukum melemah dan aparat diam, masyarakat pun merasa terpaksa bergerak. Judi dadu bukan hanya soal permainan, tetapi soal ketegasan hukum dan nasib generasi yang menyaksikan hukum tak lagi dihormati. (TIM)























